Simak Syarat dan Cara Daftar Ikut Lelang Barang Gratifikasi Sitaan KPK

AKURAT.CO- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DKJN) akan menyelenggarakan lelang barang-barang yang berasal dari laporan gratifikasi, Rabu (13/12/2023) pukul 10.00 WIB.
Kepala Subdit Humas DKJN, Adi Wibowo memastikan bahwa pemenang lelang dapat segera mengambil barang yang telah dimenangkan.
Dikutip dari berbagai sumber, Senin (12/12/2023), berikut ini syarat dan cara mengikuti lelang dari KPK.
Syarat ikut lelang hasil gratifikasi KPK
1. Pemenang lelang harus melunasi kewajibannya dalam waktu maksimal 5 hari kerja. Jika tidak, uang jaminan akan hangus dan disetorkan ke kas negara.
2. Peserta lelang dianggap menyetujui aspek legal dari objek yang dilelang sesuai dengan keadaan sebenarnya.
3. Jika kelengkapan dokumen tidak memenuhi ketentuan berlaku, ada kemungkinan lelang ditunda atau dibatalkan.
Cara daftar ikut lelang hasil gratifikasi KPK
1. Kunjungi situs lelang.go.id dan daftarkan diri.
2. Buat akun jika belum memiliki, lengkapi data diri, dan aktivasi akun.
3. Login dengan alamat e-mail dan password yang telah didaftarkan.
4. Lengkapi nomor KTP, NPWP, dan rekening bank.
5. Cari objek lelang di kolom pencarian.
6. Pilih objek lelang, klik "Ikut Lelang," dan lengkapi data yang diperlukan.
7. Setor uang jaminan melalui Virtual Account (VA) paling lambat sehari sebelum lelang.
8. Lakukan penawaran minimal sesuai dengan harga limit.
9. Penawaran lelang dilakukan secara lisan dengan nominal harga yang terus naik.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








