Akurat

Komisi VII Dorong UMKM Rokok di Pamekasan Lirik Pasar Ekspor

Demi Ermansyah | 28 Desember 2024, 16:17 WIB
Komisi VII Dorong UMKM Rokok di Pamekasan Lirik Pasar Ekspor

AKURAT.CO Anggota Komisi VII DPR RI, Eric Hermawan, mengajak pelaku UMKM di sektor industri rokok di Pamekasan, Madura, Jawa Timur, untuk mulai melirik pasar ekspor. Langkah ini diyakini mampu menambah nilai produk sekaligus mendongkrak pendapatan pelaku usaha dan negara.

“Salah satu cara menambah nilai adalah dengan mengolah tembakau Madura yang berkualitas tinggi menjadi produk seperti cerutu,” ujarnya, dikutip Sabtu (28/12/2024).

Eric, yang mewakili daerah pemilihan Jawa Timur XI (Madura), juga mendorong penguatan ekonomi para petani tembakau dan UMKM berbasis produk tembakau, demi menciptakan kesejahteraan di wilayah tersebut. Dia berharap industri hasil tembakau bisa tumbuh lebih pesat di Madura agar manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat.
 
Baca Juga: Pemerintah Hapus Utang 67.000 UMKM Senilai Rp2,4 Triliun

“Hal ini selaras dengan Asta Cita Presiden Prabowo untuk menciptakan lapangan kerja berkualitas, mendukung kewirausahaan, dan mengembangkan industri kreatif yang meningkatkan nilai tambah di dalam negeri,” tambahnya.

Di sisi lain, Ketua DPC APTI Pamekasan, Samukrah, mengingatkan Presiden Prabowo untuk mendukung kebijakan yang bisa meningkatkan kesejahteraan petani tembakau.
 
Menurutnya, banyak regulasi yang kini menjadi beban sektor pertembakauan, seperti Peraturan Menteri Keuangan No. 97 Tahun 2024 yang menaikkan tarif Harga Jual Eceran (HJE) rokok sebesar 10,07% mulai Januari 2025. Selain itu, ada pula rencana pengenaan PPN sebesar 12% pada rokok, serta berbagai kebijakan fiskal dan non-fiskal lainnya yang membebani industri.

“Kami berharap Presiden memperhatikan ekosistem pertembakauan, karena sektor ini adalah tulang punggung ekonomi kerakyatan. Melindungi sektor ini adalah langkah penting untuk mewujudkan kedaulatan ekonomi nasional,” tegasnya.

Secara terpisah, Sekjen PB HMI, M. Jusrianto, menyoroti empat poin penting dalam menjaga industri kretek nasional yang strategis.

Pertama, industri ini menopang kehidupan 5,98 juta pekerja dari hulu hingga hilir. Kedua, Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) di industri kretek mencapai 90%, yang mayoritas berasal dari petani tembakau dan cengkeh lokal. 
 
Ketiga, Cukai Hasil Tembakau (CHT) menyumbang sekitar 10% penerimaan negara, dengan kontribusi Rp213,4 triliun pada 2023, belum termasuk PPN, PPh, dan pajak daerah. Keempat, sebanyak 89% tenaga kerja di sektor pengolahan tembakau adalah perempuan, sebagian besar lulusan SD dan SMP.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.