AKURAT.CO Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) berupaya terus mendukung pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di tengah kondisi penurunan daya beli masyarakat.
"Memperkuat akses pasar domestik kepada pelaku UMKM, salah satunya melalui INABUYER, yakni menghubungkan UMKM ke rantai pasok pemerintah dan BUMN, terutama di sektor terdampak," ujar Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Antar Lembaga Kemenkop UKM, Riza Damanik di Jakarta, Rabu (2/10/2024)
Menurut dia, hal itu dapat membantu UMKM mendapatkan akses pasar yang lebih besar dan stabil. "Selain itu, kampanye Bangga Buatan Indonesia (BBI) dan Bangga Beli Produk Lokal digalakkan untuk mendorong masyarakat lebih memilih produk lokal, sehingga memperluas pasar dan meningkatkan permintaan terhadap produk UMKM," katanya.
Baca Juga: Daya Beli Kelas Menengah Melempem, Kredit ke UMKM Perlu Digenjot
Penurunan daya beli masyarakat akibat deflasi pada September 2024 sebesar 0,12%. Kondisi ini tentu berdampak pada melemahkan ekonomi, termasuk pendapatan UMKM. Deflasi dipicu oleh turunnya harga beberapa komoditas pangan serta melimpahnya pasokan, khususnya di kelompok pengeluaran makanan, minuman, dan tembakau.
Sebagaimana diketahui, sektor makanan dan minuman mendominasi UMKM dengan sekitar 1,7 juta unit usaha dan menyerap sekitar 3,6 juta tenaga kerja. Deflasi ini memberikan dampak besar pada industri makanan dan minuman di kalangan UMKM.
Badan Pusat Statistik (BPS) menyatakan deflasi September 2024 sebesar 0,12% (month-to-month/mtm) yang melanjutkan tren deflasi selama 5 bulan berturut-turut dipengaruhi oleh penyesuaian pada sisi suplai pangan. Tren deflasi telah terjadi sejak Mei 2024 dan terus berlanjut hingga September.
Catatan deflasi September 2024, secara historis, menjadi deflasi terdalam bila dibandingkan bulan yang sama dalam lima tahun terakhir. Plt Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti menjelaskan, deflasi dalam lima bulan terakhir secara umum disumbang oleh penurunan harga komoditas bergejolak (volatile food).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 7Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 8Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 9Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 10Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik








