Akurat

Jokowi Minta Revisi UU Koperasi Dikebut

Demi Ermansyah | 5 September 2024, 14:01 WIB
Jokowi Minta Revisi UU Koperasi Dikebut

AKURAT.CO Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki menyampaikan bahwa Presiden Joko Widodo meminta agar revisi Undang-Undang (UU) Perkoperasian segera diselesaikan.

"Saya sudah ngobrol dengan Pak Menkumham yang baru, Pak Supratman Andi Agtas. Saat dipanggil Presiden Jokowi, beliau diminta untuk fokus menyelesaikan revisi UU Perkoperasian," kata Teten dikutip Kamis (5/9/2024).

Menurut Teten, dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI, Komisi VI DPR menyebutkan bahwa salah satu hambatan dalam pengesahan revisi UU Perkoperasian adalah terkait Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin).

"Menurut saya, revisi UU Perkoperasian ini sangat penting dan harus segera disahkan, karena ini menyangkut koperasi yang besar. Ekosistem koperasi sudah lama tidak dibenahi, lebih dari 25 tahun, dan sekarang sudah tidak relevan lagi," ujarnya.

Teten juga menyampaikan kekhawatirannya bahwa jika revisi UU ini terus tertunda, akan menjadi masalah besar karena banyak koperasi yang berpotensi bermasalah, dan pemerintah tidak memiliki skema untuk mengatasinya. "Selama ini, koperasi mengatur dan mengawasi dirinya sendiri, tapi untuk koperasi besar, cara seperti itu sudah tidak efektif lagi," tambahnya.

Baca Juga: Pemerintah Bakal Revisi UU Koperasi Gegara Kasus Penipuan Indosurya

Teten menyayangkan jika penundaan revisi UU ini hanya karena alasan Dekopin. "Padahal, dalam revisi UU ini, kami tidak menghapus Dekopin, hanya mendesain ulang kelembagaannya agar lebih fokus pada sektor tertentu," jelasnya.

Sebagai tambahan informasi, perubahan UU Perkoperasian sangat diperlukan agar koperasi bisa punya dampak lebih besar pada perekonomian nasional. Revisi UU Perkoperasian ini sangat krusial karena UU yang ada sekarang sudah lama tidak diperbarui. Padahal koperasi adalah tulang punggung perekonomian nasional.

Salah satu hal penting dalam revisi ini adalah pengawasan koperasi yang selama ini masih internal, dan Kementerian Koperasi serta UKM tidak memiliki kewenangan untuk mengawasi. Dalam revisi ini juga diusulkan adanya pengawasan eksternal dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk koperasi.

Untuk memperkuat peran koperasi dalam perekonomian nasional, salah satunya dengan memperbanyak koperasi multi pihak yang terlibat dari hulu hingga hilir. Dalam setahun terakhir, KemenKopUKM sudah berhasil membentuk 106 koperasi multi pihak dari berbagai sektor.

Pada 2024, KemenKopUKM akan mendorong pelaksanaan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang mengatur tentang koperasi open loop dan close loop.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.