Akurat

Panduan Klaim Kecelakaan Kerja BPJS, Cepat Tanpa Ribet

Ratu Tiara | 25 November 2025, 08:14 WIB
Panduan Klaim Kecelakaan Kerja BPJS, Cepat Tanpa Ribet

AKURAT.CO Kasus kecelakaan kerja yang terus muncul di berbagai sektor bikin banyak pekerja perlu paham cara mengajukan klaim BPJS Ketenagakerjaan tanpa hambatan.

Agar prosesnya lancar dan hak perlindungan tetap aman, berikut panduan ringkas yang bisa jadi pegangan.

Baca Juga: Panduan Lengkap Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan

Apa Itu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)? 

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) merupakan bentuk perlindungan bagi pekerja ketika terjadi kecelakaan saat bekerja maupun penyakit yang timbul akibat lingkungan kerja. Program ini memberikan layanan medis dan santunan finansial untuk memastikan peserta tetap mendapat penanganan dan dukungan selama masa pemulihan.

Cakupan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) 

  1. Kecelakaan yang terjadi saat bekerja di tempat kerja.

  2. Kecelakaan dalam perjalanan menuju atau dari tempat kerja. 

  3. Kecelakaan saat menjalankan tugas atau perjalanan dinas sesuai perintah atau kepentingan perusahaan.

  4. Kepentingan pada waktu kerja, waktu istirahat, di tempat kerja maupun di luar tempat kerja bila berhubungan dengan tugas penting atau mendesak. 

  5. Perlindungan juga diberikan pada penyakit akibat kerja, serta manfaat tambahan seperti rehabilitasi medis, perawatan, santunan kecacatan, dan tunjangan cacat bagi korban yang mengalami kecacatan akibat kecelakaan kerja. 

  6. Fasilitas kesehatan untuk perawatan baik di dalam maupun luar negeri jika diperlukan secara medis berdasarkan rekomendasi dokter. 

Baca Juga: Menaker Pastikan Tenaga Medis Hingga Relawan COVID-19 Dilindungi Program Jaminan Kecelakaan Kerja

Syarat Utama Pengajuan Klaim 

  1. Peserta harus memiliki status kepesertaan aktif BPJS Ketenagakerjaan saat kecelakaan terjadi. 

  2. Mengisi formulir kecelakaan kerja tahap I yang dapat diakses melalui BPJS Ketenagakerjaan. 

  3. Dokumen pendukung seperti surat keterangan sakit dari dokter atau rumah sakit tempat dirawat. 

  4. Kuitansi biaya pengobatan dan/atau perawatan jika fasilitas kesehatan belum bekerja sama dengan BPJS. 

  5. Fotokopi KTP peserta dan Kartu BPJS Ketenagakerjaan. 

  6. Absensi peserta saat kecelakaan (jika diperlukan). 

Prosedur Laporan Kecelakaan 

1. Tahap I – Laporan Awal 

Perusahaan wajib melaporkan kecelakaan ke BPJS Ketenagakerjaan maksimal 2 x 24 jam dengan mengisi Formulir F3/KJ 1 dan melampirkan dokumen seperti kartu peserta, KTP, kronologi, dan keterangan saksi.

Laporan bisa dikirim via aplikasi, email, fax, atau langsung ke kantor BPJS.

Jika kecelakaan terjadi di luar lokasi kerja atau saat perjalanan, sertakan surat keterangan polisi dan absensi bila diperlukan.

2. Tahap II – Laporan Lanjutan 

Setelah peserta dinyatakan sembuh, cacat tetap, atau meninggal oleh dokter, Formulir F3a harus diserahkan dalam 2 x 24 jam beserta surat keterangan medis terbaru dan dokumen tambahan bila diminta BPJS.

3. Tahap III - Laporan Tambahan 

Jika ada proses lanjutan seperti banding atau klaim tambahan, BPJS dapat meminta penggunaan Formulir Tahap III sebagai pelaporan lanjutan.

Alur Pengajuan Klaim di Fasilitas Kesehatan 

  1. Peserta yang  mengalami kecelakaan kerja harus segera mendatangi fasilitas kesehatan mitra BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan penanganan awal dan pencatatan medis.

  2. Tenaga  medis akan melakukan pemeriksaan dan menerbitkan surat keterangan yang berisi detail kecelakaan serta tindakan perawatan.

  3. Peserta atau perusahaan kemudian mengajukan klaim ke kantor BPJS terdekat dengan melampirkan formulir laporan Tahap I, surat dokter, kuitansi pengobatan bila dirawat di fasilitas non-mitra, kartu peserta, KTP, dan dokumen tambahan jika diminta.

  4. Pengajuan klaim wajib dilakukan maksimal 2 x 24 jam setelah kejadian agar proses dapat segera diproses.

  5. BPJS Ketenagakerjaan akan memverifikasi berkas sebelum menyalurkan manfaat seperti biaya perawatan, santunan kecacatan, atau santunan kematian sesuai kondisi peserta.

  6. Jika peserta dirawat di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS, proses klaim menjadi lebih mudah karena sistem layanan sudah terintegrasi sehingga peserta tidak perlu mengurus banyak dokumen.

Proses Verifikasi BPJS Ketenagakerjaan 

1. Tahap verifikasi dokumen 

BPJS memeriksa kelengkapan dokumen, seperti formulir laporan kecelakaan, surat keterangan medis, kuitansi pengobatan (jika reimburse), identitas peserta, serta bukti pendukung lain seperti laporan polisi atau kronologi kejadian. Tahap ini memastikan semua dokumen sah sebelum klaim diproses.

2. Tahap validasi kejadian 

BPJS menilai kesesuaian laporan peserta, perusahaan, dan hasil medis, serta memastikan kejadian masuk dalam cakupan JKK dan tidak ada penyalahgunaan.

3. Tahap penetapan keputusan klaim 

Setelah data dan dokumen valid, BPJS memutuskan apakah klaim diterima atau ditolak, dan hasilnya disampaikan kepada peserta.

4. Tindak lanjut 

Jika klaim disetujui, manfaat manfaat seperti biaya perawatan, santunan kecacatan, atau santunan kematian akan diberikan.

Jika dokumen kurang, peserta atau perusahaan diminta melengkapinya.

Memahami seluruh alur klaim kecelakaan kerja BPJS, mulai dari laporan awal hingga pencairan manfaat, penting bagi peserta dan perusahaan agar hak perlindungan terpenuhi tanpa hambatan.

Dengan prosedur yang tepat dan dokumen lengkap, klaim bisa diproses lancar dan manfaat diterima sesuai ketentuan.

Aqila Shafiqa Aryaputri (Magang) 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

E
R