Panduan Lengkap Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan

AKURAT.CO Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) merupakan program perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan yang ditujukan bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja maupun penyakit akibat pekerjaan. Program ini memberikan berbagai manfaat, antara lain:
-
Layanan kesehatan tanpa batas biaya
-
Santunan uang tunai bagi peserta yang sementara tidak dapat bekerja
-
Santunan kecacatan
-
Santunan kematian akibat kecelakaan kerja
-
Program kembali bekerja (return to work) bagi peserta disabilitas
Syarat Klaim JKK
Agar klaim dapat diproses, peserta harus menyiapkan dokumen berikut:
Baca Juga: Panduan Lengkap Membuat Kartu Keluarga Baru Setelah Menikah
-
Formulir laporan kecelakaan kerja tahap I, II, dan III (Formulir 3, 3a, 3b)
-
Kartu BPJS Ketenagakerjaan
-
Kartu Tanda Penduduk (e-KTP)
-
Surat keterangan kecelakaan dari perusahaan atau instansi terkait
-
Kronologis kejadian kecelakaan yang ditandatangani saksi
-
Laporan kepolisian jika kecelakaan terjadi di luar tempat kerja
-
Kuitansi biaya pengobatan dan perawatan
-
Surat perintah tugas/lembur jika kecelakaan terjadi di luar tempat kerja
-
Fotokopi absensi kerja
-
Buku tabungan atas nama peserta
-
NPWP, bila santunan melebihi Rp50 juta
Langkah Mengurus Klaim Kecelakaan Kerja
Baca Juga: Panduan Lengkap Mengurus Akta Kematian di Disdukcapil, Gratis dan Mudah
-
Lapor kecelakaan kerja segera, maksimal 2x24 jam setelah kejadian. Pelaporan bisa dilakukan secara lisan, tertulis, langsung ke kantor BPJS, atau melalui email resmi.
-
Isi formulir laporan kecelakaan tahap I dan II, lengkap dengan dokumen pendukung seperti surat dokter dan kronologis kecelakaan.
-
Pilih metode klaim:
-
Online: melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, mengisi formulir, dan mengunggah dokumen.
-
Offline: datang langsung ke kantor cabang BPJS, ambil nomor antrean, serahkan dokumen, lalu tunggu proses verifikasi.
-
-
Setelah verifikasi selesai, dana santunan dan biaya pengobatan akan dicairkan ke rekening peserta dalam 3–7 hari kerja.
Tips Agar Klaim Lancar
-
Pastikan semua dokumen lengkap dan valid
-
Hindari ketidaksesuaian atau kekurangan berkas yang bisa menunda atau menggagalkan klaim
-
Ikuti prosedur yang berlaku agar manfaat JKK bisa diperoleh secara optimal
Dengan memahami prosedur dan memenuhi seluruh persyaratan, peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat menikmati manfaat JKK sepenuhnya, memberikan perlindungan dan ketenangan bagi pekerja dan keluarganya.
Baca Juga: Investasi SBN Kini Bisa Lewat Mobile Banking, Praktis dan Aman dari Ponsel
Laporan: Aqila Shafiqa Aryaputri/magang
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 7Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 8Zelensky: Jika Trump dan Putin Menginginkan Pemilu di Ukraina, Syaratnya Gencatan Senjata 60 Hari
- 9Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini









