Akurat

Panduan Lengkap Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan

Eko Krisyanto | 26 Oktober 2025, 23:52 WIB
Panduan Lengkap Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan

AKURAT.CO Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) merupakan program perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan yang ditujukan bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja maupun penyakit akibat pekerjaan. Program ini memberikan berbagai manfaat, antara lain:

  • Layanan kesehatan tanpa batas biaya

  • Santunan uang tunai bagi peserta yang sementara tidak dapat bekerja

  • Santunan kecacatan

  • Santunan kematian akibat kecelakaan kerja

  • Program kembali bekerja (return to work) bagi peserta disabilitas

Syarat Klaim JKK

Agar klaim dapat diproses, peserta harus menyiapkan dokumen berikut:

Baca Juga: Panduan Lengkap Membuat Kartu Keluarga Baru Setelah Menikah

  1. Formulir laporan kecelakaan kerja tahap I, II, dan III (Formulir 3, 3a, 3b)

  2. Kartu BPJS Ketenagakerjaan

  3. Kartu Tanda Penduduk (e-KTP)

  4. Surat keterangan kecelakaan dari perusahaan atau instansi terkait

  5. Kronologis kejadian kecelakaan yang ditandatangani saksi

  6. Laporan kepolisian jika kecelakaan terjadi di luar tempat kerja

  7. Kuitansi biaya pengobatan dan perawatan

  8. Surat perintah tugas/lembur jika kecelakaan terjadi di luar tempat kerja

  9. Fotokopi absensi kerja

  10. Buku tabungan atas nama peserta

  11. NPWP, bila santunan melebihi Rp50 juta

Langkah Mengurus Klaim Kecelakaan Kerja

Baca Juga: Panduan Lengkap Mengurus Akta Kematian di Disdukcapil, Gratis dan Mudah

  1. Lapor kecelakaan kerja segera, maksimal 2x24 jam setelah kejadian. Pelaporan bisa dilakukan secara lisan, tertulis, langsung ke kantor BPJS, atau melalui email resmi.

  2. Isi formulir laporan kecelakaan tahap I dan II, lengkap dengan dokumen pendukung seperti surat dokter dan kronologis kecelakaan.

  3. Pilih metode klaim:

    • Online: melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, mengisi formulir, dan mengunggah dokumen.

    • Offline: datang langsung ke kantor cabang BPJS, ambil nomor antrean, serahkan dokumen, lalu tunggu proses verifikasi.

  4. Setelah verifikasi selesai, dana santunan dan biaya pengobatan akan dicairkan ke rekening peserta dalam 3–7 hari kerja.

Tips Agar Klaim Lancar

  • Pastikan semua dokumen lengkap dan valid

  • Hindari ketidaksesuaian atau kekurangan berkas yang bisa menunda atau menggagalkan klaim

  • Ikuti prosedur yang berlaku agar manfaat JKK bisa diperoleh secara optimal

Dengan memahami prosedur dan memenuhi seluruh persyaratan, peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat menikmati manfaat JKK sepenuhnya, memberikan perlindungan dan ketenangan bagi pekerja dan keluarganya.

Baca Juga: Investasi SBN Kini Bisa Lewat Mobile Banking, Praktis dan Aman dari Ponsel

Laporan: Aqila Shafiqa Aryaputri/magang

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.