AKURAT.CO Proses pencairan Jaminan Hari Tua atau JHT kini semakin mudah berkat hadirnya aplikasi Jamsostek Mobile atau JMO.
Melalui aplikasi ini, peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mengurus klaim tanpa perlu datang ke kantor cabang, karena seluruh proses mulai dari pengecekan data hingga pencairan bisa dilakukan langsung via smartphone.
Fitur ini tentu sangat membantu pekerja yang ingin menarik saldo JHT dengan lebih cepat dan praktis.
Sebelum mengajukan pencairan, ada beberapa langkah dasar yang wajib dipenuhi peserta.
Lantas bagaimana cara menyiapkan semuanya sebelum mencairkan saldo JHT lewat aplikasi JMO?
Berikut daftar syarat yang harus Anda penuhi, cara membuat akun JMO, hingga langkah lengkap pengajuan klaim JHT secara online.
Baca Juga: BSU BPJS Ketenagakerjaan November 2025 Cair atau Tidak? Ini Penjelasan Resmi Kemnaker
Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Lewat JMO
Sebelum mencairkan saldo JHT melalui aplikasi JMO, pastikan seluruh ketentuan berikut sudah terpenuhi:
-
Status kepesertaan sudah nonaktif karena resign, habis kontrak, atau terkena PHK.
-
Masa kepesertaan minimal 1 bulan setelah nonaktif dari perusahaan terakhir.
-
Saldo JHT di bawah 10 juta rupiah, sebab jika lebih besar pencairan harus dilakukan di kantor BPJS.
-
Memiliki e-KTP yang masih berlaku.
-
Memiliki rekening bank aktif atas nama sendiri.
-
Sudah terdaftar dan bisa login di aplikasi JMO.
Selain syarat umum, peserta juga perlu menyiapkan dokumen sesuai alasan pencairan, antara lain:
-
PHK atau mengundurkan diri: surat keterangan berhenti bekerja, surat pengalaman kerja, atau surat perjanjian kerja.
-
Pensiun: surat keterangan pensiun.
-
Cacat total tetap: surat keterangan dokter yang merawat.
-
Pindah ke luar negeri permanen: surat pernyataan bermaterai, bukti pindah kewarganegaraan, dan surat berhenti bekerja.
-
Klaim sebagian 10 persen: surat keterangan masih aktif bekerja atau surat berhenti bekerja.
-
Klaim sebagian 30 persen: dokumen perbankan, tabungan bank kerja sama, dan surat keterangan bekerja atau berhenti bekerja.
Baca Juga: JMO Login Eror? Ini Link Resmi Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 Mudah dan Proses Cepat!
Cara Daftar Akun di Aplikasi JMO
Aplikasi JMO bisa diunduh lewat Google Play Store atau App Store. Berikut langkah pendaftarannya:
-
Buka aplikasi JMO lalu pilih menu Buat Akun Baru. Jika sudah pernah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, pilih Ya, Saya Sudah Daftar.
-
Pilih jenis kepesertaan dan kewarganegaraan, lalu klik Selanjutnya.
-
Isi data diri dengan lengkap kemudian tekan Selanjutnya.
-
Masukkan alamat email yang aktif dan lakukan verifikasi melalui kode yang dikirimkan.
-
Masukkan nomor ponsel dan verifikasi melalui SMS.
-
Buat kata sandi untuk login, lalu baca dan setujui syarat dan ketentuan.
-
Setelah pendaftaran selesai, pengguna bisa langsung melanjutkan ke tahap Pengkinian Data.
Cara Melakukan Pengkinian Data di Aplikasi JMO
Setelah memiliki akun, peserta wajib memperbarui data sebelum pengajuan klaim. Langkahnya sebagai berikut:
-
Login ke aplikasi JMO kemudian pilih Update Datamu Sekarang atau menu Pengkinian Data.
-
Muncul notifikasi bahwa data belum pernah diperbarui, tekan Ok Lanjutkan.
-
Cek data kepesertaan. Jika sudah sesuai, tekan Sudah.
-
Ambil swafoto sesuai ketentuan di layar kemudian lengkapi data kontak.
-
Isi data kependudukan sesuai KTP dan KK lalu tekan Selanjutnya.
-
Lengkapi data tambahan dan kontak darurat.
-
Cek kembali seluruh data dan tekan Konfirmasi jika semuanya benar.
-
Pengkinian data selesai dan peserta sudah bisa melanjutkan proses klaim.
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Lewat Aplikasi JMO
Setelah seluruh syarat lengkap, berikut alur pencairan JHT melalui aplikasi JMO:
-
Login ke aplikasi JMO dan pilih menu Jaminan Hari Tua.
-
Masuk ke menu Klaim JHT. Jika memenuhi syarat, akan muncul tiga tanda centang hijau. Tekan Selanjutnya.
-
Pilih alasan klaim, misalnya resign, PHK, atau pensiun.
-
Periksa kembali data kepesertaan dan tekan Sudah jika semuanya sesuai.
-
Ambil swafoto sebagai verifikasi identitas.
-
Masukkan data NPWP dan rekening bank yang aktif.
-
Lihat rincian saldo JHT yang akan dibayarkan lalu tekan Selanjutnya.
-
Cek ulang seluruh data sebelum disimpan. Jika sudah benar, klik Konfirmasi.
-
Pengajuan akan diproses dan peserta bisa memantau status pencairan melalui menu Tracking Klaim.
Pencairan BPJS Ketenagakerjaan lewat aplikasi JMO membuat proses klaim JHT jauh lebih cepat dan efisien.
Selama peserta memenuhi syarat, memperbarui data, dan mengikuti alur yang benar, seluruh proses dapat diselesaikan tanpa harus datang ke kantor BPJS.
Dengan memahami langkah pengajuan sejak awal, peserta bisa memastikan pencairan berjalan lancar hingga saldo masuk ke rekening.