AKURAT.CO Mengubah nama pemilik meteran listrik setelah membeli rumah baru sebenarnya bukanlah proses yang rumit. Kamu hanya perlu menyiapkan beberapa dokumen penting, salah satunya sertifikat tanah sebagai bukti kepemilikan sah. Proses ini bertujuan untuk menyelaraskan data kepemilikan listrik dengan identitas pemilik rumah yang baru secara resmi.
Penyelarasan data ini sangat penting demi menjaga keamanan dan legalitas.
Dengan nama pemilik meteran listrik yang sesuai dengan sertifikat tanah, kamu akan lebih terlindungi secara hukum dan administrasi.
Hal ini juga mempermudah berbagai urusan di masa depan, misalnya saat mengajukan pinjaman bank, kredit kendaraan, atau transaksi lain yang memerlukan detail kepemilikan rumah dan fasilitasnya.
Selain itu, mengganti nama pemilik meteran listrik juga membantu menghindari potensi masalah bila terjadi sengketa kepemilikan, pemeriksaan tagihan, maupun kebutuhan perbaikan jaringan dari PLN.
Dengan data yang sudah selaras, semua proses administrasi kelistrikan akan lebih cepat, aman, dan transparan.
Baca Juga: Tarif Listrik September 2025: Cek Rincian Lengkap Golongan Pelanggan Subsidi dan Non Subsidi
Persyaratan Umum Balik Nama Listrik PLN
Bagi kamu yang ingin melakukan proses balik nama listrik setelah membeli rumah baru, ada beberapa dokumen dan ketentuan yang wajib dipenuhi. Berikut persyaratan umum yang perlu disiapkan:
-
Fotokopi KTP Pemilik Baru
Digunakan sebagai identitas resmi pemohon balik nama.
-
Nomor ID Pelanggan Listrik PLN
Nomor ini tertera pada meteran listrik atau tagihan, dan berfungsi sebagai identitas pelanggan PLN.
-
Fotokopi Akta Jual Beli atau Sertifikat Tanah Rumah
Dokumen ini menjadi bukti sah atas kepemilikan rumah atau bangunan yang bersangkutan.
-
Pelunasan Tagihan Rekening Listrik Berjalan
Bagi pengguna pascabayar, semua tagihan listrik harus dilunasi terlebih dahulu sebelum proses balik nama dilakukan.
-
Datang Langsung ke Kantor PLN Terdekat
Setelah semua dokumen lengkap, pemilik baru perlu mendatangi kantor cabang PLN terdekat untuk mengajukan permohonan balik nama.
Baca Juga: GAC Indonesia Resmi Hadirkan AION & Hyptec, Inovasi Kendaraan Listrik Premium Biaya Balik Nama Listrik PLN
Proses balik nama listrik PLN memerlukan biaya administrasi yang relatif terjangkau.
Berdasarkan ketentuan terbaru, biaya yang perlu disiapkan mulai dari Rp5.000 sebagai biaya administrasi.
Selain itu, pemohon juga perlu menyiapkan tambahan biaya untuk pembelian materai sebesar Rp10.000 yang digunakan pada dokumen resmi.
Secara keseluruhan, biaya untuk melakukan balik nama listrik PLN tergolong cukup ringan dan tidak membebani. Oleh karena itu, sebaiknya proses ini segera dilakukan setelah adanya perubahan kepemilikan rumah atau bangunan.
Dengan segera mengurus balik nama, kamu dapat memastikan data pelanggan di sistem PLN sesuai dengan pemilik sah yang baru.
Hal ini juga membantu mencegah potensi kendala administrasi di kemudian hari, misalnya saat terjadi pengecekan tagihan, pengajuan layanan baru, atau bila muncul kebutuhan perbaikan dari pihak PLN.
Nadia Nur Anggraini (Magang)