Tarif Listrik September 2025: Cek Rincian Lengkap Golongan Pelanggan Subsidi dan Non Subsidi

AKURAT.CO Tarif listrik periode 1-7 September 2025 dipastikan tidak mengalami perubahan dari bulan sebelumnya.
Keputusan ini berlaku untuk seluruh golongan pelanggan, baik subsidi maupun non-subsidi.
Pemerintah memilih untuk tidak menaikkan tarif demi menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri nasional.
Rincian Tarif Listrik per kWh
Berikut adalah rincian tarif listrik per kWh yang berlaku pada 1-7 September 2025 untuk beberapa golongan pelanggan.
Pelanggan Rumah Tangga Non-Subsidi
Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 1.352 per kWh.
Golongan R-1/TR daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh.
Golongan R-1/TR daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh.
Golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh.
Golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh.
Pelanggan Subsidi
Tarif listrik untuk pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan. Kelompok ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, serta pelanggan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp 325 per kWh.
Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp 455 per kWh.
Golongan R-1/TR daya 900 VA (subsidi): Rp 605 per kWh.
Pelanggan Bisnis dan Industri Non-Subsidi
Golongan B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh.
Golongan B-3/Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh.
Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh.
Golongan I-4/Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas: Rp 996,74 per kWh.
Pelanggan Pemerintah dan Penerangan Jalan Umum
Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh.
Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh.
Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh.
Golongan L/TR, TM, TT: Rp 1.644,52 per kWh.
yesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan non-subsidi diatur setiap tiga bulan sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).
Tarif ditetapkan berdasarkan perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yang meliputi kurs, Harga Minyak Mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Untuk triwulan III-2025, parameter ekonomi makro mengacu pada realisasi periode Februari hingga April 2025.
Meskipun secara akumulatif perubahan parameter tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif, pemerintah memutuskan untuk tidak ada kenaikan tarif listrik.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 7Zelensky: Jika Trump dan Putin Menginginkan Pemilu di Ukraina, Syaratnya Gencatan Senjata 60 Hari
- 8Harimau Siberia Tewaskan Pengunjung di Inggris, Berakhir Disuntik Mati?
- 9Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini








