Akurat

Ammar Zoni Alami Kekerasan di Lapas? Penyidik Polisi Bantah Tuduhan

Sri Agustina | 15 Januari 2026, 16:07 WIB
Ammar Zoni Alami Kekerasan di Lapas? Penyidik Polisi Bantah Tuduhan

AKURAT.CO Sidang perkara dugaan peredaran narkoba yang menjerat artis Ammar Zoni kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (15/1/2026).

Dalam agenda pemeriksaan saksi, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan seorang penyidik kepolisian bernama Mario.

Mario merupakan penyidik yang mendampingi Ammar Zoni saat proses pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP).

Dalam persidangan tersebut, jaksa mendalami isu yang sempat mencuat terkait dugaan tindak kekerasan terhadap Ammar selama pemeriksaan.

Baca Juga: Ammar Zoni Dianiaya di Rutan? Sinyal Bongkar Intimidasi hingga Diperas Rp300 Juta

JPU berulang kali meminta kepastian kepada saksi mengenai kebenaran tudingan tersebut.

“Ada enggak itu?” tanya JPU kepada Mario.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Mario dengan tegas membantah adanya kekerasan.

“Siap, Bu. Sesuai dengan informasi yang saya sampaikan tadi, tidak ada,” jawab Mario.

Jaksa kemudian mengingatkan saksi bahwa seluruh keterangan disampaikan di bawah sumpah dan memiliki konsekuensi hukum maupun moral.

“Benar? Anda sudah disumpah. Ini pertanggungjawabannya sama Allah,” ujar JPU.

“Siap, Bu,” jawab Mario.

Tak berhenti di situ, jaksa merinci satu per satu dugaan kekerasan yang ditudingkan kepada aparat, mulai dari pemukulan hingga penendangan.

“Benar ya? Enggak ada penonjokan, ditendang? Ada yang katanya minggu lalu mengatakan temannya sampai jatuh ditendang, itu ada?” tanya JPU.

Mario kembali menegaskan bantahannya.

“Tidak ada, Bu,” jawabnya.

JPU juga mengonfirmasi dugaan adanya tindakan penyetruman terhadap terdakwa selama pemeriksaan.

“Enggak ada setrum-setruman itu? Apakah Anda sudah mempersiapkan alat setrum dari kantor?” tanya JPU.

Menjawab hal itu, Mario menyatakan tidak pernah terjadi penyetruman terhadap Ammar Zoni.

“Siap, Bu. Alat setrum kami pun tertinggal di mobil, jadi enggak ada,” ujarnya.

Sebelumnya, Ammar Zoni secara terbuka menyampaikan kepada majelis hakim bahwa dirinya mengalami tekanan dan kekerasan fisik saat proses pemeriksaan oleh penyidik. Dia mengklaim dipukul hingga disetrum agar mau mengakui perbuatannya.

“Tidak ada penekanan? Tidak ada pemukulan? Ini semua berlima kita bisa lihat. Tolong, Yang Mulia, dihadirkan CCTV. Karena di situ ada CCTV. Kami di bawah tekanan, dipukuli, disetrum, dipaksa untuk mengaku,” kata Ammar dalam persidangan.

Dalam perkara ini, Ammar Zoni tidak sendirian. Dia didakwa bersama lima terdakwa lainnya, yakni Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi, yang disebut terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.

Para terdakwa dijerat dengan dakwaan berlapis. Dakwaan primer adalah Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait jual beli atau perantara narkotika.

Baca Juga: Ammar Zoni Dipindahin Sebentar ke Jakarta, Hadiri Sidang Tatap Muka

Sementara dakwaan subsidair menggunakan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) undang-undang yang sama, mengenai kepemilikan, penyimpanan, penguasaan, atau penyediaan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Sri Agustina
R