Petugas Rutan Salemba Ungkap Detik-detik Sel Ammar Zoni Digeruduk

AKURAT.CO Sidang kasus narkotika yang menjerat Ammar Zoni kembali menghadirkan kesaksian dari petugas Rumah Tahanan (Rutan) Salemba.
Seorang saksi bernama Eka Karjareja memaparkan secara detail kronologi penggeledahan sel yang berujung pada ditemukannya barang bukti di kamar tahanan aktor tersebut.
Baca Juga: Eksepsi Dimentahkan Hakim, Perkara Ammar Zoni Lanjut ke Babak Pembuktian
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 18 Desember, Eka menjelaskan bahwa dirinya menerima perintah untuk melakukan penggeledahan terhadap Ammar Zoni setelah dua tahanan lain lebih dulu diperiksa.
"Di saat yang ketiga, saya mendapatkan perintah untuk menggeledah Muhammad Ammar Akbar di Blok Queen atau Q, Kamar 4," ujar Eka.
Dia menerangkan bahwa sebelum menggeledah sel Ammar Zoni, petugas lebih dulu memeriksa kamar tahanan milik Andi Mualim dan Mohamad Rifaldi.
Ammar Zoni menjadi target penggeledahan terakhir dalam rangkaian tersebut.
Saat petugas memasuki kamar Ammar Zoni, situasi rutan disebut sudah memasuki waktu apel malam. Meski demikian, Eka mengaku fokus pada proses penggeledahan dan tidak terlalu memperhatikan kondisi sekitar.
Saksi juga mengungkapkan bahwa kamar tahanan Ammar Zoni memiliki konstruksi yang berbeda dibandingkan sel lainnya.
"Karena dia sistemnya dipanggung/ditingkat, satu kamar tapi ditingkat," jelas Eka.
Penggeledahan kemudian dilakukan di sejumlah titik dalam kamar tersebut. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan barang yang diduga kuat merupakan narkotika.
"Digeledah di atas pintu tersebut terdapatlah barang bukti yang kami duga adalah sabu-sabu dan ganja," tegasnya.
Baca Juga: Minta Bebas, Ammar Zoni Sebut Dakwaan Narkoba Tidak Sah dan Cacat Hukum
Setelah barang bukti ditemukan, Ammar Zoni langsung diamankan oleh petugas. Dia kemudian dibawa keluar dari sel bersama barang bukti yang ditemukan di dalam kamarnya.
"Saat digeledah, tersangka sudah kami bawa ke depan bersama barang buktinya," tutup Eka.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









