Eksepsi Dimentahkan Hakim, Perkara Ammar Zoni Lanjut ke Babak Pembuktian

AKURAT.CO Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan untuk menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh Ammar Zoni dan lima terdakwa lain dalam perkara dugaan penyalahgunaan narkoba.
Dengan demikian, proses hukum terhadap para terdakwa akan terus berlanjut ke tahap pembuktian.
Baca Juga: Majelis Hakim Tegaskan Ammar Zoni Wajib Hadir Saat Sidang Pembuktian
Putusan sela tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Dwi Elyarahma Sulistiyowati, dalam sidang yang digelar pada Kamis (27/11/2025).
"Menyatakan keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa... Muhammad Amar Akbar tersebut tidak diterima," ujar hakim ketua di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam amar putusannya, majelis menilai eksepsi yang disampaikan kuasa hukum para terdakwa tidak beralasan hukum.
Majelis hakim juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan perkara, menandai dimulainya fase sidang yang lebih substansial.
Tahap pembuktian akan menjadi momen penting untuk menguji dakwaan serta bantahan para terdakwa.
Hakim menjelaskan bahwa alasan penolakan eksepsi didasarkan pada kesimpulan bahwa surat dakwaan JPU telah memenuhi syarat formil maupun materiil, sehingga sah dijadikan dasar pemeriksaan.
"Majelis Hakim berpendapat bahwa surat dakwaan sudah memenuhi syarat formil dan syarat materiil," jelas Dwi Elyarahma.
Sebagian argumentasi yang diajukan dalam eksepsi dinilai telah memasuki ranah pokok perkara dan karenanya harus diuji melalui proses pembuktian.
Baca Juga: Sidang Perdana Kasus Narkoba Ammar Zoni Digelar di PN Jakarta Pusat, Dilakukan Secara Online
Dengan penetapan ini, Ammar Zoni dan para terdakwa lain dipastikan kembali menghadapi agenda sidang berikutnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 3KPK Tegaskan Tak Sita atau Terima Pengembalian Rp40 Juta dari PCNU Terkait Muktamar NU
- 44 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 5Prediksi Skor Roma vs Cagliari 28 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan Menang
- 6Kalender Jawa 27 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pahing Dikenal Cerdas dan Banyak Akal
- 7Materi Matematika TKA SMA 2026, Cek Kisi-Kisi dan Contoh Soal Terbaru
- 8Prediksi Sassuolo vs Lazio 28 Oktober 2026: Jay Idzes Absen, Biancocelesti Diunggulkan
- 9KPK Ingatkan Nusron Wahid untuk Kooperatif dan Berharap Dukungan Penuh Pemerintah
- 10Geledah Kantor Pusat Djarum, KPK Dalami Penyimpangan Penerimaan Cukai Rokok






