Ammar Zoni Bakal Hadir di Sidang, Majelis Hakim Pindahin Bentar dari Nusakambangan

AKURAT.CO Proses hukum yang menjerat aktor Ammar Zoni kembali memasuki babak baru. Setelah beberapa kali mengikuti persidangan secara daring dari Lapas High Risk Nusakambangan, sang aktor dipastikan akan dibawa ke Jakarta untuk menghadiri sidang lanjutan secara langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 4 Desember 2025 mendatang.
Keputusan menghadirkan Ammar Zoni secara offline ini diambil majelis hakim setelah mempertimbangkan sejumlah kendala yang terjadi selama sidang virtual.
Baca Juga: Eksepsi Ditolak, Sidang Kasus Ammar Zoni Berlanjut ke Pemeriksaan Pokok Perkara
Salah satunya yakni terbatasnya ruang komunikasi antara terdakwa dengan tim kuasa hukum, serta gangguan koneksi internet yang kerap menghambat jalannya pembuktian.
Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto, menjelaskan bahwa majelis hakim telah mengeluarkan penetapan resmi untuk menghadirkan Ammar Zoni di ruang sidang.
“Majelis hakim mengeluarkan penetapan untuk pemeriksaan selanjutnya, memerintahkan Ammar Zoni untuk dihadirkan secara offline di persidangan,” ujar Sunoto kepada media, Senin (1/12/2025).
Dengan adanya penetapan tersebut, proses penjemputan hingga pengamanan pemindahan sementara Ammar Zoni dari Nusakambangan menuju Jakarta sepenuhnya menjadi tanggung jawab Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta pihak pemasyarakatan.
Sunoto menegaskan bahwa keputusan menghadirkan Ammar Zoni bukan perlakuan khusus. Para terdakwa lain yang berada dalam satu berkas perkara juga akan dibawa langsung ke ruang sidang.
“Terdakwa lain saya kira juga pasti satu paket, karena satu berkas. Jumlah terdakwanya mengikuti berkas tersebut,” katanya.
Baca Juga: Jaksa Sebut Ammar Zoni Jadi Pemasok Utama Narkotika di Rutan Salemba
Dia menambahkan, faktor teknis menjadi pertimbangan utama majelis dalam menetapkan persidangan tatap muka.
“Sidang Zoom kadang terkendala koneksi, dan itu bisa memengaruhi proses pembuktian,” jelas Sunoto.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









