Eksepsi Ditolak, Sidang Kasus Ammar Zoni Berlanjut ke Pemeriksaan Pokok Perkara

AKURAT.CO Proses hukum yang menjerat aktor Ammar Zoni memasuki fase baru usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat secara resmi menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh tim penasihat hukumnya.
Keputusan ini memastikan bahwa agenda persidangannya akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
Baca Juga: Ammar Zoni Ngotot Sidang Tatap Muka demi Klarifikasi Pemberitaan, Hakim Tetap Mau Online
Dalam sidang putusan sela, JPU menyatakan bahwa seluruh argumentasi tim kuasa hukum yang menilai dakwaan cacat formil maupun materiil tidak dapat diterima.
“Menolak keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh Tim Penasihat Hukum terhadap terdakwa Muhamad Ammar Akbar,” tegas JPU dalam persidangan, Kamis (20/11/2025).
JPU menilai surat dakwaan yang disusun telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, sehingga tetap sah digunakan sebagai dasar pemeriksaan perkara.
Hal ini sekaligus memperkuat posisi jaksa dalam membuktikan dakwaan terhadap Ammar Zoni.
“Surat dakwaan nomor reg perkara PDM-270/M.1.10/10/2025 tertanggal 8 Oktober 2025 atas nama terdakwa Muhamad Ammar Akbar telah disusun sebagaimana mestinya sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar JPU.
Dengan demikian, dakwaan tersebut dinyatakan valid dan dapat dipakai dalam proses pembuktian di persidangan.
“Karenanya surat dakwaan tersebut dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini,” lanjut jaksa.
Baca Juga: Sebelum ke Nusakambangan, Ammar Zoni Sempat Ramal Nasibnya: Kalau Aku Dipindahin, Cari Aku Ya
Sebagai implikasi dari putusan tersebut, JPU memerintahkan agar persidangan dilanjutkan dengan fokus pada pemeriksaan materi perkara. Tahap ini akan menjadi ajang bagi jaksa untuk memaparkan bukti-bukti serta menghadirkan saksi terkait kasus yang menjerat Ammar Zoni.
“Melanjutkan pemeriksaan nomor perkara reg PDM-270/M.1.10/10/2025 atas nama terdakwa Ammar Akbar,” tutup JPU.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Unggah Video Veda Ega Pratama Salip David Munoz, Akun Resmi MotoGP 'Diserbu' Netizen
- 2Kenapa Massa Geruduk Rumah Doa GKPI Tangerang? Ini Kronologi dan Duduk Perkaranya
- 3Kalender Jawa 19 September 2026: Watak Weton Sabtu Wage, Setia dan Berpendirian Kuat
- 4Soal Dualitas Alumni Universitas Trisakti, Menteri Maman: Hanya Ada Satu Ikatan yakni IKA Trisakti
- 5Komposisi Pemain Asing Persija Belum Penuh, Manajer Minta Soal Skuad Percayakan ke Shin Tae-yong
- 6Kalender Jawa 21 September 2026: Watak Weton Senin Legi, Sopan dan Mudah Bergaul
- 7Cuaca Hari Ini 19 September 2026: BMKG Peringatkan Hujan Lebat di Sejumlah Wilayah
- 8Asian Games: Pebulutangkis Juara Dunia Junior Thailand Dinyatakan Positif Doping
- 9Utang BLBI Warisan 98 Lunas, Menkeu: Presiden Prabowo Sambut Baik Penyelesaian Ini
- 10OTT Lagi, KPK Amankan Bupati Bolaang Mongondow Utara Bersama 13 Orang Lainnya








