Akurat

Erika Carlina Siap Damai dengan DJ Panda, Eiit Tapi Ada Syaratnya...

Ratu Tiara | 16 November 2025, 18:20 WIB
Erika Carlina Siap Damai dengan DJ Panda, Eiit Tapi Ada Syaratnya...

AKURAT.CO, Meski laporan terhadap DJ Panda telah resmi naik ke tahap penyidikan, pihak Erika Carlina menegaskan bahwa pintu perdamaian masih terbuka.

Namun, ada satu syarat utama yang tak bisa ditawar yakni DJ Panda harus mengakui perbuatannya secara tulus tanpa alasan apapun.

Kuasa hukum Erika, Mohammad Faisal, menekankan bahwa inti dari proses Restorative Justice (RJ) bukanlah membahas materi perkara, melainkan pemulihan dan pengakuan yang jujur dari pihak terlapor. “Prinsip RJ kan kita bukan lagi berbicara terkait materi,” ujar Faisal di Polda Metro Jaya, Jum'at (14/11/2025). 

Baca Juga: Nasib Laporan Erika Carlina ke DJ Panda Masih Menggantung, Damai? Tunggu Apa Kata Korban

Dia menambahkan bahwa RJ merupakan mekanisme penyelesaian yang mengedepankan kebijaksanaan melalui perdamaian, sehingga pengampunan secara hukum dapat terjadi ketika ada iktikad baik dari pelaku. "RJ itu pada prinsipnya mengampuni perbuatan demi hukum karena adanya kebijaksanaan melalui perdamaian,” lanjutnya.

Karena itu, Erika hanya akan mempertimbangkan perdamaian jika DJ Panda menyampaikan permintaan maaf terbuka dan mengakui kesalahan dengan kejujuran penuh. "Artinya, kalau yang bersangkutan, dalam hal ini DJP, bersedia secara sukarela dan tulus meminta maaf atau memulihkan hak-hak klien kami, maka itu bisa menjadi pertimbangan dalam RJ,” jelas Faisal.

Dia juga menepis rumor yang menyebutkan bahwa Erika meminta syarat-syarat tertentu atau menuntut kompensasi materiil dalam upaya perdamaian.

Baca Juga: Denny Sumargo Bilang Gini ke DJ Panda Sebelum Podcastnya Tayang

Menurutnya, satu-satunya hal yang dibutuhkan hanyalah pengakuan yang jujur dan sikap bertanggung jawab dari DJ Panda.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Sri Agustina
R