Jonathan Frizzy Akui Hidupnya Hancur Imbas Kasus Vape

AKURAT.CO, Aktor Jonathan Frizzy mengungkapkan rasa penyesalan mendalamnya imbas kasus vape berisi zat etomidate.
Baca Juga: Sidang Kasus Vape Obat Keras, Saksi: Jonathan Frizzy Aktor Utama Pembuatan Grup
Jonathan Frizzy pun mengakui hidupnya hancur setelah kasus ini mencuat.
"Bukan cuma nyesel. Bisa dibilang hidup saya hancur," kata Jonathan Frizzy dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Rabu (17/9/2025).
"Saya nyesel, saya kecewa, saya marah atas semua kesalahan saya yang sudah saya perbuat dan di luar kemampuan saya juga," ucapnya.
Kekasih Ririn Dwi Ariyanti itu mengaku ikhlas menjalani kesehariannya saat ini meski harus jauh dari anak-anaknya.
"Rasanya di dalam sini, saya jalani cuma bersyukur. Karena, di luar kemampuan diri saya dan saya harus sekarang terpisah ya, terus jauh dari anak-anak," ucapnya.
Aktor berusia 44 tahun itu menegaskan, kesalahan ini bisa dijadikan contoh agar masyarakat tidak melakukan hal serupa.
"Saya bilang saya hancur. Semoga ketika nanti saya bisa jadi contoh buat masyarakat di Indonesia, kalau kasus saya ini untuk jadi pelajaran untuk semuanya," bebernya.
"Saya cuma bisa minta maaf untuk semuanya, untuk Indonesia. Kalau atas kesalahan saya ini dan ketidaktahuan saya akan pods etomidate ini, bisa membuat sedih orang yang saya sayangi. Saya berharap, masyarakat Indonesia bisa menjadi pelajaran dari kasus saya," pungkasnya.
Baca Juga: ART Ungkap Bukan Jonathan Frizzy yang Perintahkan Bawa Vape ke Rumah
Agenda selanjutnya, merupakan pembacaan tuntutan yang akan disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Rabu (24/9/2025).
Jaksa Penuntut Umum mendakwa Jonathan Frizzy bersama tiga terdakwa lain yakni Erna, Bahrun, dan Evan. Mereka dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mengatur soal penyalahgunaan zat berbahaya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









