Fachri Albar Dituntut 6 Bulan Rehabilitasi Atas Narkoba yang Menjeratnya

AKURAT.CO, Fachri Albar masih menjalani sidang kasus penyalahgunaan narkotika yang menjeratnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa putra musisi legendaris Achmad Albar secara sah melakukan tindakan pidana yang menjeratnya.
Baca Juga: 7 Potret Fachri Albar, Semakin Kece dan Awet Muda
Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Barat, status hukum Fachri Albar ditegaskan dalam tuntutan jaksa yang menyatakan keterlibatannya sebagai penyalahguna narkotika golongan I dan penerima psikotropika tanpa resep dokter.
"Menyatakan Terdakwa Fachri Albar Alias AI Bin Achmad Albar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penyalahguna Narkotika golongan I bagi diri sendiri dan menerima penyerahan psikotropika selain dari rumah sakit, balai pengobatan ataupun puskesmas serta tanpa resep dokter, selaku pengguna," tulis Jaksa Penuntut Umum dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (28/8/2025).
Sebagai konsekuensi atas perbuatannya, jaksa tidak menuntut hukuman penjara, melainkan merekomendasikan pidana berupa program pemulihan ketergantungan.
Baca Juga: Kapok dan Menyesal, Fachri Albar Janjikan Ini ke Istri
Atas hal itu, Fachri Albar dituntut untuk menjalani rehabilitasi rawat inap selama enam bulan.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Fachri Albar Alias AI Bin Achmad Albar dengan perawatan dan pengobatan dengan cara rehabilitasi rawat inap selama 6 (enam) bulan di Balai Besar Rehabilitasi Lido dikurangi masa penangkapan dan selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara," ujar Jaksa Penuntut Umum.
Agenda persidangan berikutnya akan digelar pada 3 September 2025 mendatang. Dalam sidang tersebut, bintang film Pengabdi Setan itu dijadwalkan membacakan pledoi atau nota pembelaan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









