Saksi Ahli di Sidang Jonathan Frizzy: Etomidate adalah Obat Keras Enggak Ada Izin Edar!

AKURAT.CO, Sidang Jonathan Frizzy kembali digelar dengan agenda keterangan dari saksi ahli. Saksi yang dihadirkan merupakan bagian dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bernama Nur Mailida dan mencoba menjelaskan terkait etomidate.
Baca Juga: Disalahgunakan Lewat Vape, Etomidate Resmi Masuk Daftar Narkoba Kelas C di Singapura
Dalam keterangannya, etomidate adalah zat yang diduga terkandung dalam vape yang dipegang oleh Jonathan Frizzy, merupakan kategori obat keras yang tidak memiliki izin edar resmi di Indonesia.
"Nah, yang saya mau tanyakan, ini kan poin-poinnya aja ya, saya enggak terlalu panjang. Terkait Etomidate ini termasuk kategori obat apa, ya? Obat terlarang kah?" Tanya Jaksa Penuntut Umum saat sidang, Selasa (26/8/2025).
"Obat keras," jawab Nur Maulida, saksi ahli dari pihak BPOM.
Nur Maulida kemudian menjelaskan bahwa sebagai obat keras, maka peredaran dan penggunaannya harus berada di bawah pengawasan ketat dan memerlukan resep dokter.
"Obat keras, ya? Obat keras. Nah, kategori obat keras itu seperti apa? Kenapa etomidate bisa dikategorikan sebagai obat keras?" Tanya Jaksa Penuntut Umum.
"Obat keras itu dalam pengawasan dimana serah terimanya harus menggunakan resep dokter ke pasien," tutur Nur Maulida.
Baca Juga: Sidang Kasus Vape Obat Keras, Saksi: Jonathan Frizzy Aktor Utama Pembuatan Grup
Kemudian saksi ahli menegaskan bahwa zat tersebut belum memiliki izin edar di Indonesia.
"Etomidate sebenarnya di Indonesia belum ada izin edar," jelas Nur Maulida.
Saksi ahli juga membenarkan jika etomidate termasuk zat yang berfungsi untuk anestesi.
"Karena sedikit yang kami tahu bahwasanya ini adalah salah satu bentuk apa? Anestesi ya?" Tanya Jaksa Penuntut Umum.
"Betul, anestesi," tutup Nur Maulida.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 3Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 4Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 5India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 6Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 7Jadwal BRI Liga 1 Pekan Ini Lengkap dengan Live Streaming, Ada Persib vs Dewa United
- 8Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 9KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini
- 10Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi








