Akurat

Saksi Ahli di Sidang Jonathan Frizzy: Etomidate adalah Obat Keras Enggak Ada Izin Edar!

Ratu Tiara | 27 Agustus 2025, 11:52 WIB
Saksi Ahli di Sidang Jonathan Frizzy: Etomidate adalah Obat Keras Enggak Ada Izin Edar!

AKURAT.CO, Sidang Jonathan Frizzy kembali digelar dengan agenda keterangan dari saksi ahli. Saksi yang dihadirkan merupakan bagian dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bernama Nur Mailida dan mencoba menjelaskan terkait etomidate.

Baca Juga: Disalahgunakan Lewat Vape, Etomidate Resmi Masuk Daftar Narkoba Kelas C di Singapura

Dalam keterangannya, etomidate adalah zat yang diduga terkandung dalam vape yang dipegang oleh Jonathan Frizzy, merupakan kategori obat keras yang tidak memiliki izin edar resmi di Indonesia.

"Nah, yang saya mau tanyakan, ini kan poin-poinnya aja ya, saya enggak terlalu panjang. Terkait Etomidate ini termasuk kategori obat apa, ya? Obat terlarang kah?" Tanya Jaksa Penuntut Umum saat sidang, Selasa (26/8/2025).

"Obat keras," jawab Nur Maulida, saksi ahli dari pihak BPOM.

Nur Maulida kemudian menjelaskan bahwa sebagai obat keras, maka peredaran dan penggunaannya harus berada di bawah pengawasan ketat dan memerlukan resep dokter.

"Obat keras, ya? Obat keras. Nah, kategori obat keras itu seperti apa? Kenapa etomidate bisa dikategorikan sebagai obat keras?" Tanya Jaksa Penuntut Umum.

"Obat keras itu dalam pengawasan dimana serah terimanya harus menggunakan resep dokter ke pasien," tutur Nur Maulida.

Baca Juga: Sidang Kasus Vape Obat Keras, Saksi: Jonathan Frizzy Aktor Utama Pembuatan Grup

Kemudian saksi ahli menegaskan bahwa zat tersebut belum memiliki izin edar di Indonesia.

"Etomidate sebenarnya di Indonesia belum ada izin edar," jelas Nur Maulida.

Saksi ahli juga membenarkan jika etomidate termasuk zat yang berfungsi untuk anestesi.

"Karena sedikit yang kami tahu bahwasanya ini adalah salah satu bentuk apa? Anestesi ya?" Tanya Jaksa Penuntut Umum.

"Betul, anestesi," tutup Nur Maulida.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Sri Agustina
R