Disalahgunakan Lewat Vape, Etomidate Resmi Masuk Daftar Narkoba Kelas C di Singapura

AKURAT.CO Mulai 1 September, pemerintah Singapura akan resmi memasukkan etomidate ke dalam daftar obat terlarang. Obat anestesi yang seharusnya digunakan untuk tindakan medis itu kini banyak disalahgunakan melalui pod vape atau Kpod, sehingga menimbulkan kekhawatiran serius.
Dari Obat Anestesi Jadi Narkoba
Menteri Kesehatan Ong Ye Kung menjelaskan, etomidate akan direklasifikasi dari Undang-Undang Racun menjadi obat Kelas C berdasarkan Undang-Undang Penyalahgunaan Narkoba (MDA). Langkah ini, kata Ong, dilakukan untuk memperkuat penegakan hukum terhadap maraknya penyalahgunaan vape.
Sebelumnya, etomidate hanya dikategorikan sebagai racun. Itu artinya, pelanggaran hukum terkait penggunaannya memiliki sanksi yang lebih ringan. Namun dengan status baru sebagai narkoba Kelas C, pelanggar bisa dikenai hukuman jauh lebih berat.
Ancaman Hukuman Berat
Bagi mereka yang ketahuan memiliki atau menggunakan etomidate secara ilegal, ancaman hukumannya bisa mencapai 10 tahun penjara dan denda hingga 20.000 dolar Singapura. Sementara bagi pengedar, hukumannya lebih keras lagi yakni penjara hingga 10 tahun ditambah lima kali cambukan.
Sebagai perbandingan, ketika masih diklasifikasi di bawah Undang-Undang Racun, hukuman maksimal hanya 2 tahun penjara dan denda 10.000 dolar Singapura.
MDA juga mewajibkan pengawasan dan rehabilitasi bagi pecandu. Mereka biasanya harus menjalani program pemulihan di pusat rehabilitasi selama 12 bulan, kecuali mendapat izin pulang lebih awal.
Apa Itu Narkoba Kelas C?
Dalam aturan hukum Singapura, narkoba dibagi menjadi beberapa kelas berdasarkan tingkat bahayanya. Kelas C adalah kategori untuk zat yang dianggap berbahaya tetapi tidak seberat narkoba Kelas A atau B.
Beberapa obat lain yang masuk kategori ini adalah stimulan pipradrol dan Erimin-5 (nimetazepam), obat tidur yang punya manfaat medis tapi bisa berbahaya bila disalahgunakan.
Bahaya Etomidate dalam Vape
Secara medis, etomidate seharusnya diberikan lewat suntikan intravena oleh tenaga medis, khususnya untuk kebutuhan anestesi. Namun dalam bentuk cairan vape (Kpod), zat ini justru berbahaya ketika dihirup.
Menurut Ong, sekitar satu dari tiga pod vape yang disita dalam operasi terbaru ditemukan mengandung etomidate. Lebih parah lagi, ada penjual online yang mengklaim cairan ini tidak bisa terdeteksi lewat tes urine, sehingga membuatnya semakin populer di kalangan pengguna vape.
Padahal, menghirup etomidate bisa menimbulkan efek samping serius seperti kejang,
gangguan pernapasan, dan psikosis. Bahkan etomidate sudah dikaitkan dengan beberapa kasus kematian di Singapura.
Pemerintah Singapura Siapkan Langkah Lanjutan
Ong, yang juga menjabat sebagai Menteri Koordinator Kebijakan Sosial, menegaskan bahwa pemerintah akan mengumumkan detail tambahan mengenai kebijakan e-vaporizer pada 28 Agustus mendatang.
Dengan masuknya etomidate ke dalam daftar narkoba Kelas C, Singapura berharap bisa menekan penyalahgunaan vape berbahaya sekaligus memberikan sinyal tegas bahwa penegakan hukum akan semakin ketat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 2Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 34 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 4Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 5Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 6Asuransi Astra Serahkan Toyota Veloz Hybrid kepada Dommy Eriko, Pemenang Undian GASPOL 2026
- 7Korlantas Polri Jemput Bola Pelayanan Pengurusan SIM hingga Desa, Sekolah, Kampus, dan Pesantren
- 8Inggris, Jerman, dan Swedia Peringatkan Warga Bersiap Hadapi Perang, Ada Apa?
- 9Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia
- 10KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai





