Anggota Polisi Singapura Hanya Dijatuhi Hukuman Pembinaan atas Kasus Pelecehan Seksual Remaja

AKURAT.CO Seorang anggota dinas nasional penuh waktu Kepolisian Singapura (Singapore Police Force/SPF) berusia 19 tahun dijatuhi hukuman pelatihan reformasi (reformative training) selama minimal satu tahun. Putusan tersebut dijatuhkan pengadilan pada 29 Desember setelah yang bersangkutan terbukti menawarkan uang kepada remaja laki-laki sebagai imbalan melakukan tindakan seksual.
Terdakwa diketahui bernama Muhammad Shafirul Danish Muhammad Shaffie. Ia mengaku bersalah pada November lalu atas dua dakwaan berkomunikasi dengan anak di bawah usia 18 tahun dengan tujuan memperoleh layanan seksual, serta satu dakwaan pelecehan. Hukuman tersebut dilaporkan The Straits Times dan dikutip oleh media Malay Mail.
Berdasarkan hukum Singapura, pelaku muda yang dijatuhi hukuman pelatihan reformasi akan ditempatkan di pusat penahanan khusus. Selama masa pembinaan, mereka diwajibkan mengikuti program ketat, antara lain latihan fisik, baris-berbaris, serta konseling.
Dalam salah satu kejadian, Shafirul berkenalan dengan seorang remaja laki-laki berusia 16 tahun melalui media sosial Instagram. Ia sempat meminjam uang sebesar 45 dolar Singapura. Namun, alih-alih mengembalikan pinjaman tersebut, Shafirul justru berulang kali menawarkan tindakan seksual dengan bayaran 200 dolar Singapura.
Ketika tawaran itu ditolak, Shafirul berpura-pura menggunakan identitas lain dengan nama “Izz Syah” dan menolak mengembalikan uang pinjaman kecuali korban bersedia menerima tawaran seksual tersebut.
Dalam kasus terpisah, Shafirul menghubungi remaja laki-laki lain berusia 16 tahun melalui platform TikTok. Ia menawarkan bayaran hingga 290 dolar Singapura untuk melakukan tindakan seksual. Setelah tawaran itu ditolak, ia mengancam akan menyebarkan foto wajah korban di platform tersebut untuk mempermalukannya.
Meski telah ditangkap dan dibebaskan dengan jaminan, Shafirul kembali mengulangi perbuatannya. Pada September lalu, ia menghubungi seorang anak laki-laki berusia 15 tahun dan menawarkan bayaran sebesar 279 dolar Singapura untuk aktivitas seksual.
Dalam persidangan terungkap bahwa pola kejahatan Shafirul dilakukan dengan cara mendekati remaja laki-laki melalui berbagai platform media sosial, menawarkan uang untuk layanan seksual, serta melakukan pelecehan dan ancaman ketika tawaran tersebut ditolak.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Unggah Video Veda Ega Pratama Salip David Munoz, Akun Resmi MotoGP 'Diserbu' Netizen
- 2Kalender Jawa 19 September 2026: Watak Weton Sabtu Wage, Setia dan Berpendirian Kuat
- 3Soal Dualitas Alumni Universitas Trisakti, Menteri Maman: Hanya Ada Satu Ikatan yakni IKA Trisakti
- 4Kalender Jawa 21 September 2026: Watak Weton Senin Legi, Sopan dan Mudah Bergaul
- 5Komposisi Pemain Asing Persija Belum Penuh, Manajer Minta Soal Skuad Percayakan ke Shin Tae-yong
- 6Cuaca Hari Ini 19 September 2026: BMKG Peringatkan Hujan Lebat di Sejumlah Wilayah
- 7Asian Games: Pebulutangkis Juara Dunia Junior Thailand Dinyatakan Positif Doping
- 8Jose Mourinho Tunjukkan Gambar Pelanggaran, Babak Baru Perang Real Madrid dan Wasit?
- 9OTT Lagi, KPK Amankan Bupati Bolaang Mongondow Utara Bersama 13 Orang Lainnya
- 10Sidang Sudewo Ricuh, KPK Tegaskan Tuntutan Disusun Berdasarkan Fakta






