Peredaran Obat Keras, Jonathan Frizzy Ditahan di Lapas Pemuda Tangerang

AKURAT.CO Aktor Jonathan Frizzy alias Ijonk kini mulai menjalani penahanan di Lapas Pemuda II A Tangerang sejak hari ini, Senin (14/7/2025).
Baca Juga: Jonathan Frizzy Diperiksa Imbas Dugaan Gunakan Obat Keras Melalui Vape
Penahanan ini dilakukan usai Ijonk ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan peredaran obat keras di dalam vape dan berkasnya dilimpahkan ke Kejari Tangerang.
"Jadi hari tanggal 14, resmi Ijonk sudah berada di Lapas Pemuda Tangerang, kita sudah titipkan," kata Kepala Seksie Intelijen Kejari Kota Tangerang, Anak Agung Made Suarja Teja Buana di kawasan Tangerang, Senin (14/7/2025).
Setelah ini, Made menjelaskan pihaknya akan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Tangerang agar sidang perdana bisa terjadwal.
"Namun menunggu nanti hari ini kita limpah perkara ke pengadilan, 7 hari dari hari ini akan ditetapkan jadwal sidang nanti kita infokan ke teman-teman untuk melakukan sidang pertama di Pengadilan Negeri Tangerang," lanjutnya.
Baca Juga: Nama Baik Ijonk Tercemar, Benny Simanjuntak: Yang Artis Jonathan Frizzy Bukan Dhena
Made menjelaskan pihak Ijonk sudah melakukan dan meminta penangguhan penahanan. Namun kejaksaan belum bisa memutuskan terkait permohonan tersebut.
"Ijonk tetap mengikuti proses hukum, akan tetapi tetap meminta untuk diminta penangguhan penahanan cuma itu masih kita pikirkan dulu, kita dalami dulu apakah penangguhan penahanan ini memengaruhi terhadap kesehatannya," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









