Sidang Gugatan Pencipta Lagu Nuansa Bening terhadap Vidi Aldiano Digelar Hari ini

AKURAT.CO, Penyanyi Vidi Aldiano belakangan menyita atensi publik setelah dirinya digugat oleh dua pencipta lagu Nuansa Bening, Keenan Nasution dan Rudi Pekerti.
Gugatan itu sudah tercatat di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Sidang perdananya akan digelar hari ini, Rabu (28/5/2025).
Baca Juga: Walau Dihujat, Vidi Aldiano Ngaku Nyaman dengan Sheila Dara
Minola Sebayang selaku kuasa hukum Keenan dan Rudi mengungkapkan jika Vidi Aldiano diharuskan hadir. Namun juga bisa diwakilkan oleh kuasa hukumnya.
“Dia dipanggil untuk hadir dalam konferensi. Tapi kan artinya bisa diwakilkan oleh tim kuasanya, bisa juga dia hadir sendiri,” ujar Minola di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (26/5/2025).
“Klien kami mengajukan gugatan dan gugatannya itu sudah diterima dan didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan sidangnya sudah ada pemberitahuan di tanggal 28 Mei ini,” bebernya lagi.
Minola juga membeberkan jika sebenarnya saat ini permasalahan tersebut hanya di persoalan jumlah ganti rugi.
Namun, dia mengakui sampai saat ini belum menemui titik terang pasti berapa nominal ganti rugi tersebut.
“Sebenarnya ini cuma masalah persamaan aja, persamaan soal besarnya ganti rugi, tapi kalau persamaan ada pelanggaran ini memang, kalau dari pembicaraan kami dulu dengan tim kuasa hukumnya Vidi, sudah sepakat ada pelanggaran, makanya ditawarkan ganti rugi, cuma yang mereka tawarkan benar-benar sesuai,” jelasnya.
Baca Juga: Kembali Jalani Spa Day, Vidi Aldiano: Selamanya Tetap Anak Mama
Minola mengatakan, kliennya merasa Vidi Aldiano sering membawakan lagu "Nuansa Bening" di konser atau tontonan komersial.
"Beberapa kali, bahkan mungkin ratusan kali, lagu itu digunakan dalam konser dan hiburan komersial. Ya memang tidak ada izin dari penciptanya. Hanya saja dalam gugatan kami menampilkan 31 secara hiburan komersial di mana dalam pertunjukan tersebut lagu 'Nuansa Bening' dibawakan, tapi tidak ada izin dari penciptanya," tukasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









