Paula Verhoeven Adukan Hakim ke Komisi Yudisial, Buntut Disebut Berselingkuh

AKURAT.CO Paula Verhoeven resmi melakukan pengaduan terhadap majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan ke Komisi Yudisial.
Baca Juga: Paula Verhoeven - Baim Wong Resmi Cerai, Anak Diasuh Bersama
Buntut aduannya tersebut dikarenakan Paula menilai jika majelis hakim telah melanggar kode etik dalam memberikan putusan cerai dengan Baim Wong.
"Saya hadir di Komisi Yudisial untuk melaporkan dugaan terjadinya pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang dilakukan majelis hakim pada Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara perceraian saya," kata Paula Verhoeven usai membuat aduan, Kamis (17/4/2025).
"Dan di sini saya akan menyampaikan beberapa poin di antaranya adalah majelis hakim keliru dalam memberikan pertimbangan putusan. Dan juga terlapor dalam memutuskan tidak mempedomani bukti-bukti yang disampaikan dari fakta persidangan," tambah Paula.
Baca Juga: Baim Wong Ingin Tenang Jelang Putusan Cerai dengan Paula Verhoeven
Ibu dua anak itu juga menegaskan bahwa dirinya tidak melakukan perselingkuhan dengan pria berinisial NS.
"Saya secara tegas menyampaikan bahwa tidak ada terjadi perselingkuhan selama saya menjalani pernikahan, dan tidak ada juga bukti-bukti perselingkuhan di persidangan. Dan saya bisa pertanggung jawabkan ini semua, perkataan saya, perlakuan saya di akhirat," tegasnya.
"Dan ini saya lakukan demi menjaga mentalitas anak-anak saya yang masih kecil, yang nantinya mereka beranjak dewasa bisa mengakses semua berita tentang ibunya dan saya harap, saya di sini, saya berdiri untuk seorang ibu yang menjaga anak-anaknya," tutupnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









