Akurat

Mantan Artis Sekar Arum Widara Mengakui Peroleh Uang Palsu dari Sini

Fajar Rizky Ramadhan | 15 April 2025, 09:40 WIB
Mantan Artis Sekar Arum Widara Mengakui Peroleh Uang Palsu dari Sini

AKURAT.CO Mantan artis Sekar Arum Widara, ditangkap aparat Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan keterlibatannya dalam kasus peredaran uang palsu senilai Rp223 juta.

Penangkapan dilakukan pada Rabu, 2 April 2025, di sebuah pusat perbelanjaan kawasan Kemang, Jakarta Selatan.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, menjelaskan bahwa Sekar mengaku memperoleh uang palsu tersebut dari seorang temannya.

"Keterangan awal menyebutkan dia mendapat dari temannya. Kami masih mendalami apakah orang itu hanya sebagai perantara atau justru bagian dari produsen uang palsu," ujar Nurma, Senin (14/4/2025).

Baca Juga: Profil Sekar Arum Widara, Mantan Artis Kolosal Pengedar Uang Palsu Sebesar Rp223,5 juta

Penyidik kini tengah memburu sosok yang disebut-sebut sebagai sumber uang palsu, sekaligus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya keterkaitan dengan jaringan lain.

Termasuk, dugaan hubungan dengan kasus serupa yang baru-baru ini dibongkar Polsek Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Selain Sekar, aparat juga mengamankan AD, pria yang disebut sebagai suami sirinya, di lokasi kejadian. Polisi akan memeriksa AD guna mengetahui sejauh mana keterlibatannya dalam perkara tersebut.

Kasus ini telah dilaporkan dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/08/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.

Sekar Arum Widara dijerat dengan Pasal 26 ayat (2) dan (3) jo Pasal 36 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta atau Pasal 244 dan/atau 245 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman maksimal dalam kasus ini mencapai 15 tahun penjara.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.