Akurat

Edarkan Uang Palsu, Polisi Tangkap Pemuda di Kulon Progo, Terancam 10 Tahun Penjara

Yusuf | 11 April 2025, 23:00 WIB
Edarkan Uang Palsu, Polisi Tangkap Pemuda di Kulon Progo, Terancam 10 Tahun Penjara

AKURAT.CO Seorang pemuda berinisial GAS (25) ditangkap oleh aparat Kepolisian Resor (Polres) Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, karena terlibat dalam jaringan peredaran uang palsu.

GAS ditangkap saat mengambil paket berisi 69 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 di sebuah jasa pengiriman barang.

"Kami membuntuti tersangka ketika mengambil paket. Setelah diamankan dan digeledah, kami menemukan uang palsu sebanyak 69 lembar pecahan Rp100.000," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kulon Progo, Iptu Adriana Yusuf, pada Jumat (11/4/2025).

GAS diketahui tinggal bersama ayah dan neneknya di Kalurahan Giripurwo, Kapanewon Girimulyo, serta bekerja di perusahaan swasta. Namun, di balik pekerjaannya, dia juga menjalankan bisnis ilegal dengan membeli dan mengedarkan uang palsu melalui transaksi daring.

Baca Juga: Pabrik Percetakan Uang Palsu Rp1,2 Miliar di Bekasi Digerebek, 10 Tersangka Diamankan

Modus Operandi: Beli Online, Jual Kembali via Telegram

Berdasarkan hasil pemeriksaan, GAS mengaku telah menjalankan aksinya sejak tahun 2023. Ia pertama kali menemukan penjualan uang palsu di Facebook, lalu bergabung dengan komunitas di aplikasi Telegram untuk bertransaksi.

Dalam setiap transaksi, GAS membeli uang palsu senilai Rp3 juta dengan harga hanya Rp500.000. Uang tersebut kemudian dia gunakan untuk berbelanja atau dijual kembali kepada pembeli lain. "Dia sudah menjualnya ke banyak orang hingga kehilangan hitungan," kata Adriana.

Untuk menyamarkan transaksi, paket uang palsu dikemas dalam plastik wrap hitam dan diberi label sebagai aksesori atau barang biasa sebelum dikirim ke pembeli.

Penggeledahan dan Barang Bukti

Polisi mulai menyelidiki kasus ini sejak 27 Maret 2024 setelah mendapat informasi mengenai pengiriman uang palsu melalui jasa ekspedisi.

Setelah menangkap GAS, petugas melakukan penggeledahan di rumahnya dan menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya:

· Brankas kecil berbahan plastik mika untuk menyimpan uang palsu.

· Uang palsu dalam berbagai pecahan, termasuk Rp100.000, Rp50.000, dan Rp10.000.

· Sepeda motor dan STNK milik tersangka.

· Ponsel yang digunakan untuk transaksi.

· Resi pengiriman dan penerimaan barang.

· Kertas karton yang digunakan sebagai pembungkus uang palsu sebelum dikirim ke pembeli.

Baca Juga: DPR Harap Kasus Peredaran Uang Palsu UIN Makassar Jadi Pelajaran Penting Semua Pihak

Ancaman Hukuman

Akibat perbuatannya, GAS dijerat dengan Pasal 36 ayat 2 dan 3 junto Pasal 26 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ia terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.

"Kami akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan pemasok uang palsu yang lebih besar," tutup Iptu Adriana.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Y
Reporter
Yusuf
R