Dituntut Hukuman Mati, Yudha Arfandi Ungkap Harapan Terakhir

AKURAT.CO Yudha Arfandi tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante menghadiri sidang yang kembali digelar pada Rabu (23/10/2024).
Dalam sidang pembacaan duplik, yakni tanggapan Yudha terhadap replik yang sebelumnya disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga: Tersangka Pembunuhan Dante, Yudha Arfandi Sempat Berbohong Saat Diperiksa Ahli Poligraf
Sebelum persidangan dimulai, Yudha diminta untuk menyampaikan pendapatnya.
"Terima kasih, Yang Mulia. Duplik ini saya beri judul 'Secercah Harapan Keadilan,'" kata Yudha Arfandi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, kemarin.
"Saya sudah mengakui kesalahan saya dan siap bertanggung jawab. Namun, sepanjang proses persidangan, saya merasa tidak pernah mendapatkan kesempatan untuk benar-benar didengarkan. Tuntutan JPU yang mengatakan saya tidak menyesali perbuatan saya terasa tidak berdasar," sambungnya.
Yudha juga memberi penilaian jika JPU mengabaikan beberapa keterangan yang merupakan dari saksi dan ahli.
"Tanggapan JPU terasa sangat menyedihkan karena didasari oleh hal-hal yang menurut saya bersifat imajinatif. Seharusnya, JPU mempertimbangkan semua keterangan yang ada selama persidangan, termasuk dari saya sebagai terdakwa," bebernya.
"JPU menilai saya melakukan pembunuhan berencana, padahal dalam nota pembelaan saya sudah dengan tegas menyatakan bahwa saya tidak pernah berpikir untuk melakukan hal itu," sambungnya.
Baca Juga: Usut Kematian Dante Anak Tamara Tyasmara, Polisi Lakukan Tes Kejujuran Yudha Arfandi
Menjelang sidang putusan yang dijadwalkan pada Senin, 4 November 2024, Yudha berharap majelis hakim dapat melihat kasus ini secara objektif dan adil.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









