Kasus Kematian Dante, Yudha Arfandi Dituntut Hukuman Mati

AKURAT.CO Kasus kematian putra Tamara Tyasmara, Dante, sudah masuki pembacaan tuntutan dari JPU.
Oleh JPU, Yudha Arfandi dituntut hukuman mati.
"Kami menuntut menyatakan Terdakwa Yudha Arfandi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana dalam dakwaan pertama primer pasal 340 KUHP," ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, (23/9/2024).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Yudha Arfandi dengan pidana mati dan menyatakan agar terdakwa tetap ditahan," tambah Jaksa.
Baca Juga: Sidang Kembali, Tamara Tyasmara Benarkan Terima Kekerasan Fisik dari Yudha Arfandi
Dalam kasus ini, JPU menilai jika Yudha Arfandi terbukti bersalah atas kasus dugaan pembunuhan Dante.
"Sehingga kami menilai perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan sesuai dengan unsur perencanaan terlebih dahulu, unsur secara sengaja, dan unsur merampas nyawa orang lain," ungkap Jaksa.
Selain itu, pihak Jaksa juga memertimbangkan terkait hal yang meringankan dan memberatkan. Hal yang memberatkan yakni Yudha dianggap lalai hingga membuat hilangnya nyawa seseorang yang dilakukan secara sadis, tidak mengakui perbuatan yang didakwakan padanya, hingga dianggap berbelit dalam persidangan.
"Keadaan meringankan bagi terdakwa, tidak ada keadaan meringankan," kata Jaksa.
Atas tuntutan jaksa, hakim ketua memberikan waktu baik kepada Yudha dan tim kuasa hukumnya untuk menyiapkan nota pembelaan atau pledoi.
Yudha didakwa dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) Undang-undang tentang Perlindungan Anak. Pasal 338 KUHP mengatur tentang tindakan sengaja merampas nyawa orang lain, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Sementara Pasal 340 KUHP mengatur tentang pembunuhan berencana. Adapun ancaman hukumannya ialah hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
Baca Juga: Usut Kematian Dante Anak Tamara Tyasmara, Polisi Lakukan Tes Kejujuran Yudha Arfandi
Kemudian Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) mengatur mengenai larangan melakukan kekerasan terhadap anak. Jika korban sampai meninggal dunia, pelaku bisa dipidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








