Akurat

Narkoba Tiga Kali, Ammar Zoni Dituntut 12 Tahun Penjara Oleh JPU

Sri Agustina | 16 Juli 2024, 17:06 WIB
Narkoba Tiga Kali, Ammar Zoni Dituntut 12 Tahun Penjara Oleh JPU

AKURAT.CO Pengadilan Negeri Jakarta Barat kembali menggelar persidangan atas kasus narkotika Ammar Zoni.

Dalam sidang beragendakan tuntutan dari JPU, mantan suami Irish Bella itu dikenakan pasal 114 ayat 1 UU Narkotika dan dijerat hukuman 12 tahun penjara.

"Menyatakan saudara Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni bin Suhendri Zoni telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika untuk diri sendiri dan orang lain," ujar JPU bernama Azam Akhmad Akhsya, dalam persidangan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 12 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara, dipotong masa tahanan," tambahnya.

Baca Juga: Diputus secara E-Court, Irish Bella dan Ammar Zoni Resmi Cerai

JPU mengungkapkan alasannya menuntut Ammar Zoni 12 tahun penjara sebab Ammar tak mengakui sudah memberikan modal kepada Akri, yang juga ikut menjadi terdakwa.

"Menimbang Ammar Zoni tidak mengakui perbuatannya dirinya sudah memberikan modal kepada saksi dan terdakwa Akri, sehingga menjadi salah satu hal yang memperberat proses hukum dirinya," bebernya.

Sementara itu, untuk Akri yang juga sebagai terdakwa dalam kasus narkotika Ammar Zoni, dituntut 10 tahun penjara oleh JPU.

Baca Juga: Ammar Zoni Tak Hadir di Pemakaman Ayah, Aditya Zoni Ungkap Rasa Kecewa

Ammar Zoni kembali ditangkap ketiga kalinya pada 12 Desember 2023 di kawasan BSD, Tangerang Selatan.

Dari penangkapan itu, polisi mendapatkan barang bukti narkotika empat paket sabu dan satu paket ganja.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Sri Agustina
R