Kekasih Tamara Tyasmara Jadi Tersangka Kematian Dante, Angger Dimas Bilang Begini

AKURAT.CO Kasus kematian Raden Andante Khalif Pramuditro alias Dante telah menemukan titik terang. Pihak kepolisan berhasil menangkap tersangka utama yang bertanggung jawab atas kejadian tersebut.
Terbaru, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan pelaku utama dengan inisial YA, yang ternyata adalah kekasih Tamara Tyasmara, mantan istri Angger Dimas. YA terbukti bersalah dalam kasus kematian Dante berdasarkan bukti dari rekaman kamera CCTV di area kolam renang di Pondok Kelapa, Jakarta Timur.
Baca Juga: Siapa Pacar Tamara Tyasmara? Ini Sosok Yudha Arfandi Tersangka Kasus Kematian Dante
Pacar Tamara Tyasmara telah diamankan oleh polisi pada Jumat (9/2/2024) ke Mapolda Metro Jaya untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Penangkapan tersangka utama kasus Dante membuat Angger Dimas sedikit bisa bernapas lega.
Angger Dimas pun mengucapkan rasa terima kasihnya kepada pihak kepolisian yang telah berhasil mengungkapkan kebenaran dalam kasus ini sehingga memberikan rasa adil terhadap kematian sang putra.
Hal ini terlihat dalam Instagram story milik Angger Dimas, di mana dia secara tulus mengucapkan rasa terima kasih kepada pihak yang telah membantunya dalam menuntaskan kasus ini.
"Terima Kasih sebesar besarnya untuk @poldametrojaya yang telah mengamankan tersangka utama!" tulis Angger Dimas di Instagram story @anggerdimas, Jumat (9/2/2024).
Selain itu, Pria yang bekerja sebagai seorang DJ juga memberikan penghargaan kepada para penyidik yang berusaha menangkap tersangka YA.
"Serta kerja keras pagi ke pagi lagi! Bravo! Dan juga kawan kawan dekat telah berkontribusi secara moril - warganet. Keep the positive vibes! Let's go! #JusticeForDante," tambah Angger Dimas.
Sebagai informasi, YA berhasil diamankan oleh pihak kepolisian di tempat tinggalnya yang berada di Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Penangkapan tersangka YA berdasarkan sejumlah bukti serta setelah melakukan gelar pekara kejadian pada Kamis (8/2/2024) kemarin. YA diketahui telah lalai, sehingga menyebabkan Dante tenggelam dan akhirnya meninggal dunia.
"Betul (Kekasih Tamara sudah jadi tersangka)" kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada Jumat (9/2/2024).
YA akan dijerat Pasal 76C jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 340 KUHP, atau Pasal 338 KUHP, atau Pasal 359 KUHP.
Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Kematian Dante, Pacar Tamara Tyasmara Terancam Pidana Mati
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini







