Penyebar Video Syur Rebecca Klopper Dihukum 3 Tahun Penjara
Sri Agustina | 18 Januari 2024, 19:45 WIB

AKURAT.CO Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus penyebaran video syur aktris Rebecca Klopper.
Bayu Firlen yang ditetapkan sebagai tersangka dihukum tiga tahun penjara sekaligus denda uang sebesar Rp1 miliar.
"Menyatakan terdakwa Bayu Firlen bersalah secara meyakinkan, menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp1 miliar," ucap Majelis Hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2024).
"Dengan ketentuan, jika denda tidak dibayar maka diganti penjara selama 4 bulan," tambahnya.
Sebelum memastikan apakah dirinya akan mengajukan banding atau tidak, Bayu Firlen memilih untuk melakukan diskusi terlebih dahulu dengan kuasa hukumnya.
Bayu akhirnya mengambil keputusan untuk tidak mengajukan banding dan menerima vonis atas dirinya.
"Diterima," ucap Bayu Firlen.
Atas penerimaan itu, maka status vonis dari Bayu Firlen kini sudah berkekuatan hukum tetap.
"Karena jaksa menerima putusan tersebut, maka putusan tadi sudah memiliki kekuatan hukum tetap," tutup Majelis Hakim.
Nama artis Rebecca Klopper beberapa waktu lalu sempat dihebohkan dengan video syur yang diduga adalah dirinya.
Tak hanya satu kali, terdapat dua video syur lainnya yang berdurasi 11 menit dan 1 menit 40 detik. Video syur tersebut kini tersebar lagi di media sosial.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









