Lapor Polisi, Selebgram Rea Wiradinata Merasa Dijebak Usai Dapat Uang Titipan

AKURAT.CO Kejadian kurang menyenangkan dialami oleh selebgram Rea Wiradinata. Dirinya diduga menjadi korban rekayasa hukum oleh seorang pengacara bernama Noverizky Tri Putra Pasaribu.
Kejadian tersebut berawal saat salah satu temannya, Mohammad Shaheen disebut menitipkan sejumlah dana kepada Noverizky Tri Putra.
Shaheen dikabarkan telah mengirimkan uang sejumlah Rp6,5 miliar kepada Noverizky Tri Putra Pasaribu untuk keperluan bisnis, namun justru yang diterima oleh Rea hanya sebesar Rp2 miliar.
Baca Juga: Amalan Dan Doa Agar Terhindar Dari Penipuan, Mudah Diamalkan Untuk Mendapat Perlindungan Allah
Noverizky juga sempat menggugat Rea Wiradinata perihal PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang), namun gugatan tersebut ditolak oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Dirinya menunjukkan surat dengan Nomor perkara 195/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.JKT.PST, tanggal 03 Juli 2023 di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, dan telah diputus pada tanggal 07 Agustus 2023.
Malahan, Rea mengaku dirinya tak pernah membuat perjanjian terkait utang piutang dengan Noverizky.
"Saya merasa dijebak dengan apa yang Noverizky lakukan karena awalnya saya percaya Noverizky sebagai kuasa hukum rekan bisnis (Shaheen) saya,” ujar Rea kepada awak media.
Kini Rea telah menunjuk kuasa hukumnya yang baru, Raden Elang Mulyana & Partners dan berencana melaporkan Noverizky ke Komite Etik PERADI atas dugaan pelanggaran kode etik. Kasus ini kini tengah diselidiki oleh kepolisian.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









