Akurat

Bunga Zainal Kecewa Pelaku Investasi Bodong Divonis 2 Tahun Penjara

Sri Agustina | 16 Juli 2025, 13:22 WIB
Bunga Zainal Kecewa Pelaku Investasi Bodong Divonis 2 Tahun Penjara

AKURAT.CO, Bunga Zainal mengungkapkan kekecewaannya setelah mendapatkan informasi bahwa pelaku investasi bodong yang telah dilaporkannya hanya mendapatkan vonis dua tahun penjara.

Baca Juga: Penipuan yang Dialami Bunga Zainal, Polisi Periksa 2 Terlapor

Dalam unggahan di Instagram pribadinya, Bunga Zainal pun menuliskan kisah mengenai kondisi orang tuanya.

"Bapak hakim yang saya hormati. Lihat pak saya juga punya orang tua yang harus saya urus apa bisa dibantu menjadikan bahan pertimbahan untuk menambah vonis terdakwa? @pn.jakartabarat," tulis Bunga Zainal, dikutip dari Instagram @bungazainal05, Rabu (16/7/2025).

Bunga juga mengatakan jika sang ayah terus menanyakan perihal dirinya yang belum ke Jakarta untuk mengurus permasalahan investasi bodong ini.

"Hari Jumat kemarin papa nanyain mulu dan minta ditelepon, menanyakan gue kapan balik Jakarta, mungkin dia udah feeling kali ya gue bakal sekecewa ini sama putusan vonis!" ungkap Bunga.


"Tapi enggak sempet telepon papa dan akhirnya baru tadi sempet videocall, tapi sekalipun gue enggak mau menceritakan apapun sama dia takut dia kepikiran & tambah drop," tambahnya.

Bunga juga menceritakan soal ayahnya yang ingin berhenti menjalani pengobatan kemoterapi karena memikirkan keuangan putrinya.

"Gue inget banget dia sempet mau nyerah buat kemo dan bilang, 'udahlah setop aja kemo soalnya biaya mahal banget, kamu kan habis ketipu duit habis-habisan!' Coba bayangin dengar begitu rasanya sebagai anak gimana?" ceritanya.

"Tapi gue bilang sama bokap buat enggak usah pikirkan masalah biaya dan masalah kasus gue karena rezeki ada dari mana aja, yang penting halal dan enggak nipu!" tegas Bunga.

Baca Juga: Hidup Bunga Zainal Harus Irit Usai Ditipu Rp15 Miliar

Menutup curhatnya, Bunga menjawab pertanyaan retoris yang penuh makna: meski memiliki alasan kuat untuk meminta pertimbangan pengadilan memberatkan vonis, dia memilih untuk tidak melakukannya.

"Apa kondisi begini gue jadikan bahan ke pengadilan untuk memberatkan vonis terdakwa atas tindakan kejahatan mereka sudah banyak merugikan gue? Tentu tidak!" tandasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Sri Agustina
R