Suami Boiyen Disomasi Investor, Menipu dan Gelapin Dana?

AKURAT.CO, Dunia hiburan kembali diwarnai kabar kurang sedap. Suami komedian sekaligus presenter Boiyen, Rully Anggi Akbar alias RAA, tengah menghadapi persoalan hukum serius.
Pria tersebut dilaporkan atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi bisnis kuliner dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.
RAA diketahui telah menerima somasi resmi dari seorang investor yang menanamkan modal pada bisnis kuliner miliknya bernama Sateman Indonesia yang beroperasi di Sleman, Yogyakarta.
Baca Juga: Kakak Pelawak Boiyen Tewas Tertabrak Kereta di Kalideres, Begini Kronologinya
Somasi tersebut dilayangkan oleh tim kuasa hukum dari Law Firm Komite Nasional Advokat Indonesia (KNAI).
Juru bicara tim hukum KNAI, Santono Baben, mengungkapkan bahwa perkara ini bermula dari penawaran investasi yang dilakukan RAA kepada seorang pengusaha berinisial RF pada Agustus 2023.
"Public figure ini yang berinisial RAA, suami dari inisial BP atau sering dikenal nama panggungnya Boiyen," ujar Santono di kawasan Jakarta, belum lama ini.
Dalam penawaran tersebut, RAA mengirimkan proposal bisnis yang menjanjikan keuntungan besar. Dia mengklaim usaha kulinernya memiliki omzet bulanan sebesar Rp119 juta dan menawarkan pembagian keuntungan sebesar 30 persen kepada investor.
Tertarik dengan proposal tersebut, RF akhirnya menyetorkan dana investasi sebesar Rp200 juta.
Namun, dana itu ditransfer langsung ke rekening pribadi RAA, bukan ke rekening perusahaan.
Masalah mulai muncul ketika setelah empat bulan memberikan bagi hasil, RAA disebut berhenti memenuhi kewajibannya dan mulai sulit dihubungi.
"Setelah itu sampai saat ini, beliau tidak lagi memberikan bagi hasil dan janji-janji yang disampaikan kepada klien kami itu tidak ditepati," tegas Santono.
Atas kejadian tersebut, tim kuasa hukum investor telah melayangkan somasi pertama dan terakhir kepada RAA, serta menuntut adanya itikad baik.
"Kami berharap adanya itikad baik dari yang bersangkutan inisial RAA," ujar Santono Baben.
Namun, jika dalam waktu 3x24 jam tidak ada respons yang memadai, pihak investor memastikan akan membawa kasus ini ke jalur hukum.
"Kalau ini tidak ada respons yang baik, itikad yang baik, kami... akan membawa ini ke ranah pidana maupun perdata," tegas Santono.
Santono menyebut pihaknya telah menyiapkan sejumlah pasal untuk menjerat RAA, yakni Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Baca Juga: Meninggal Dunia Tertabrak Kereta, Boiyen Kenang Almarhum Kakaknya
Dugaan penipuan didasarkan pada iming-iming keuntungan yang dinilai tidak sesuai fakta, sementara dugaan penggelapan muncul karena penggunaan rekening pribadi untuk menerima dana investasi.
Pihak investor juga mengaku telah berupaya menghubungi RAA melalui berbagai cara, namun tidak mendapat respons.
"RAA ini seperti lari dari tanggung jawab," kata Santono.
Bahkan, upaya menghubungi Boiyen selaku istri RAA pun tak membuahkan hasil.
"Sudah me-WA Boiyen berarti, tapi tidak ada respons dari beliau," ungkapnya.
Ancaman proses hukum pidana dan perdata kini membayangi RAA.
Tim hukum KNAI menegaskan akan mengundang awak media saat laporan polisi resmi dibuat, sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal kasus ini hingga tuntas.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









