Akurat

Razman Arif Nasution Dilaporkan, Buntut Bikin Gaduh di Persidangan

Sri Agustina | 12 Februari 2025, 22:41 WIB
Razman Arif Nasution Dilaporkan, Buntut Bikin Gaduh di Persidangan

AKURAT.CO, Pengacara Razman Arif Nasution resmi dilaporkan ke polisi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara ke Bareskrim Polri buntut membuat gaduh saat di persidangan.

Baca Juga: Razman Arif Nasution: Nikita Mirzani Datang-datang Langsung Pukul Saya

Razman dipolisikan dengan tiga pasal sekaligus. Hal itu disampaikan oleh Maryono, Humas PN Jakarta Utara.

“Setidaknya, ada lebih dari dua orang yang dilaporkan, salah satunya pasti Razman. Kami jerat dengan tiga pasal,” ujar Maryono, Humas PN Jakarta Utara dikutip dari Intens Investigasi, pada Rabu (12/2/2025).

Ketiga pasal tersebut yakni pasal 335 KUHP tentang perbuatan memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia, dan pasal 217 KUHP tentang tindak pidana membuat gaduh di dalam sidang pengadilan atau di tempat pegawai negeri menjalankan tugasnya.

Dalam laporannya, Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyertakan barang bukti berupa dua atau tiga video rekaman saat kericuhan terjadi di dalam ruang sidang, pada 6 Februari 2025 lalu.

Baca Juga: Razman Arif Sebut Laura Meizani Pernah Berhubungan dengan Pria Selain Vadel di London

Sementara Maryono mengatakan jika persidangan antara Razman dan Iklima Kim akan kembali bergulir pada 20 Februari 2025.

"Kalau soal itu lanjut. Sidang Razman dan Iklima Kim akan kembali digelar pada 20 Februari mendatang," bebernya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Sri Agustina
R