Akurat

Tugas Satgas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Yang Baru Dibentuk Presiden Prabowo

M. Rahman | 10 Januari 2025, 13:57 WIB
Tugas Satgas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Yang Baru Dibentuk Presiden Prabowo

AKURAT.CO Presiden Prabowo meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional pada 3 Januari 2025.

Dengan adanya pembentukan satgas ini, pemerintah berharap dapat mempercepat proses hilirisasi di berbagai sektor seperti mineral, batu bara, minyak, gas bumi, pertanian, kehutanan, dan perikanan.

Dengan adanya hilisasi tersebut, pemerintah berharap dapat meningkatkan nilai tambah dari komoditas tersebut, mendukung terwujudnya ketahanan energi nasional, serta menggenjot ekonomi dalam negeri.

Tugas Satgas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi

Satgas ini memiliki lingkup kerja yang sangat luas, mencakup sektor energi yang vital bagi perekonomian Indonesia.

Selain bertanggung jawab terhadap produksi minyak, gas bumi, batu bara, dan ketenagalistrikan, Satgas juga memainkan peran penting dalam pengembangan energi baru terbarukan yang menjadi fokus utama pemerintah untuk mendukung transisi energi menuju sumber yang lebih ramah lingkungan.

Baca Juga: Misbakhun: Program Prabowo di 2025 Fokus ke Pertumbuhan Ekonomi Inklusif, Hilirisasi dan Digitalisasi

Satgas ini juga bertugas merencanakan dan membangun infrastruktur krusial, seperti penyimpanan energi, pipanisasi, dan jaringan migas yang akan memperlancar distribusi energi di seluruh wilayah Indonesia.

Nantinya, Satgas akan berkoordinasi dengan berbagai kementerian, lembaga pemerintah, serta pemerintah daerah untuk memastikan kebijakan yang diterapkan selaras dengan kebutuhan dan tantangan yang ada di tingkat lokal maupun nasional.

Selain itu, Satgas nantinya juga memiliki peran dalam merumuskan standar prioritas kegiatan dan menentukan wilayah usaha yang memiliki potensi besar untuk mendukung hilirisasi sumber daya alam, khususnya energi, yang lebih berkelanjutan.

Dalam konteks pengembangan wilayah, Satgas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional. akan terlibat dalam perencanaan tata ruang darat dan laut yang tidak hanya mendukung hilirisasi, tetapi juga menjaga kelestarian lingkungan.

Satgas juga bertanggung jawab dalam mengidentifikasi dan merekomendasikan proyek-proyek strategis yang berpotensi untuk dibiayai perbankan, LKNB (lembaga keuangan non bank) dan APBN guna mempercepat pembangunan infrastruktur dan sektor energi di Indonesia.

Satgas memiliki kewajiban untuk mengatasi hambatan-hambatan yang mungkin terjadi dalam proses hilirisasi, termasuk masalah-masalah hukum yang menghambat proses tersebut.

Tak kalah penting, Satgas juga diwajibkan memberikan rekomendasi administratif bagi pejabat atau pegawai yang menghambat percepatan hilirisasi, untuk memastikan kelancaran implementasi kebijakan yang sudah direncanakan.

Lingkup Kegiatan Satgas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi

Pasal 4 beleid ini mnegatur 3 lingkup kegiatan satgas yakni pertama hilirisasi di bidang mineral dan batu bara, minyak dan gas bumi, pertanian, kehutanan, serta kelautan dan
perikanan untuk peningkatan nilai tambah di dalam negeri (ayat a); kemudian ketahanan energi nasional dengan peningkatan produksi minyak dan gas bumi, batu bara, ketenagalistrikan, serta pengembangan energi baru dan terbarukan (ayat b).

Kemudian pembangunan infrastruktur untuk mendukung kegiatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional termasuk infrastruktur ketenagalistrikan, serta fasilitas penyimpanan, pipanisasi, dan jaringan minyak dan gas bumi (ayat c).

Struktur Satgas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi

  • Ketua Satgas: Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia
  • Wakil Ketua Satgas: Menteri Investasi
  • Wakil Ketua Satgas: Menteri ATR/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)
  • Wakil Ketua Satgas: Menteri Pertanian
  • Wakil Ketua Satgas: Menteri Kelautan dan Perikanan
  • Wakil Ketua Satgas: Menteri Sekretaris Negara
  • Sekretaris Satgas: Prof. Ahmad Erani Yustika
  • Anggota Satgas: Menteri Hukum dan HAM
  • Anggota Satgas: Menteri Keuangan
  • Anggota Satgas: Menteri Perindustrian
  • Anggota Satgas: Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
  • Anggota Satgas: Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
  • Anggota Satgas: Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)
  • Anggota Satgas: Menteri Perdagangan
  • Anggota Satgas: Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri)
  • Anggota Satgas: Jaksa Agung

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
Reporter
M. Rahman
Yosi Winosa