Opsi Gross Split Untung Tambang Masih Dikaji, Keputusan di Tangan Sidang Kabinet

AKURAT.CO Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih mengkaji kemungkinan penerapan skema gross split di sektor pertambangan.
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung mengatakan, pemerintah belum mengambil keputusan final terkait penerapan skema tersebut karena masih memerlukan kajian yang komprehensif dari berbagai aspek.
“Itu masih dalam pembahasan. Itu nanti lagi dikaji oleh (Ditjen) Minerba,” kata Yuliot di Kementerian ESDM, Jumat (5/6/2026).
Yuliot menjelaskan, pemerintah masih mempertimbangkan sejumlah faktor sebelum memutuskan kebijakan tersebut. Mulai dari aspek teknis, ekonomi, hingga dampaknya terhadap penerimaan negara.
“Jadi tentu ini berdasarkan kajian teknis, ekonomis dan juga mempertimbangkan pendapatan negara,” ujarnya.
Yuliot menambahkan, hasil kajian yang tengah dilakukan nantinya akan dibawa ke tingkat yang lebih tinggi untuk mendapatkan keputusan pemerintah. “Nanti akan dibahas di sidang kabinet. Jadi yang memutuskan ke sidang kabinet,” tambah Yuliot.
Sebelumnya Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa pemerintah tengah mengkaji kemungkinan penerapan skema kontrak pertambangan yang menyerupai model di sektor minyak dan gas bumi (migas). Adapun model yang dimaksud adalah cost recovery atau gross split
Bahlil menjelaskan, saat ini kajian masih dalam tahap awal melalui proses perhitungan dan evaluasi untuk menentukan formulasi terbaik yang dapat memberikan manfaat maksimal bagi negara.
“Kita lagi melakukan exercise ya. Karena Pasal 33 kembali lagi, bahwa seluruh kekayaan di bumi di Indonesia, darat, laut, dan semuanya, itu kan dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat,” kata Bahlil di Kementerian ESDM, Jumat (6/2/2026).
Saat ditanya lebih lanjut apakah skema yang dikaji termasuk model konsesi atau bentuk kontrak lainnya, Ketua Umum Partai Golkar ini belum memberikan rincian. “Nanti kalau sudah selesai, saya akan laporkan,” ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Trump Akui AS Kembali Serang Iran, Sistem Pertahanan Udara Dihancurkan dalam Hitungan Menit
- 2Moto3 Qatar, Hiroshi Aoyama Terima Penalti Veda Ega Pratama, Tegaskan 'Feeling' Pembalap Bagus
- 3Jadwal MotoGP Qatar 2026 Terbaru, Cek Jam Tayang Sprint Race dan Balapan Utama
- 4Kalender Jawa 6 November 2026: Weton Jumat Pahing, Wataknya Dikenal Gigih dan Ambisius
- 5Arab Saudi Ikuti Jejak Timnas Indonesia, Batalkan Laga Melawan Yordania
- 6KPK Sita Rp2 Miliar dari Dirut KAI Bobby Rasyidin dalam Korupsi Digitalisasi SPBU
- 7Kapten Melbourne Victory Lompat Pagar, Labrak Suporter Usai Timnya Dipermalukan Persib
- 8Ditekan Anggota Kongres, Menteri Pertahanan AS Pete Hegseth Tegaskan Menolak Pemakzulan
- 9Prabowo Terima Surat Kepercayaan 11 Duta Besar LBBP Negara Sahabat, Ini Daftarnya
- 10Istana: Penyadapan yang Dilakukan Listyo Sigit Mengarah Perbuatan Makar









