Akurat

Rencana Alih Tambang Martabe Agincourt Resources ke Pemerintah, Rosan Bilang Begini

Lukman Nur Hakim Akurat.co | 9 Februari 2026, 16:50 WIB
Rencana Alih Tambang Martabe Agincourt Resources ke Pemerintah, Rosan Bilang Begini

AKURAT.CO Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) buka suara terkait rencana perahilan izin Tambang Martabe milik PT Agincourt Resources ke Danantara.

Adapun, Agincourt merupakan anak usaha dari PT United Tractors Tbk. (UNTR) dan merupakan satu dari dari 28 perusahaan yang izinnya dicabut oleh pemerintah.

Menteri Investasi dan Kepala BKPM, Rosan P Roeslani menyampaikan, pihaknya telah melakukan pertemuan serta komunikasi langsung dengan manajemen PT Agincourt Resources.

“Dalam rangka memperoleh pemahaman yang utuh dan berimbang, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM telah melakukan pertemuan dan komunikasi dengan Manajemen PT Agincourt Resources sebagai bagian dari proses klarifikasi dan dialog konstruktif,” kata Rosan dalam keterangannya, Senin (9/2/2026).

Baca Juga: KLH Gugat Agincourt Rp200,9 Miliar atas Dugaan Pencemaran Lingkungan

Rosan mengatakan, hasil perkembangan kajian serta koordinasi lintas kementerian dan lembaga telah dilaporkan langsung kepada Presiden Republik Indonesia sebagai bentuk pertanggungjawaban sekaligus bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan pemerintah secara menyeluruh.

Rosan juga menyebut, pihaknya telah menerima dan menelaah surat klarifikasi dari PT Agincourt Resources yang memuat penjelasan mengenai aspek hidrologi, lingkungan operasional, serta kepatuhan terhadap peruntukan kawasan.

Seiring dengan itu, pemerintah terus melakukan koordinasi dengan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan serta kementerian dan lembaga terkait.“Hal ini guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan koridor hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dengan mengedepankan prinsip keadilan, akuntabilitas, dan transparansi,” ujarnya.

Rosan menegaskan, pemerintah akan menempuh setiap kebijakan dan keputusan secara hati-hati, transparan, dan berlandaskan hukum, dengan tetap menjaga kepastian serta kepercayaan terhadap iklim investasi nasional.

“Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM meyakini bahwa kepastian hukum merupakan fondasi utama dalam membangun kepercayaan dan kemitraan jangka panjang yang saling menguntungkan antara pemerintah dan investor, baik dari dalam maupun luar negeri,” tutur Rosan.

Diberitakan sebelumnya, Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) buka suara perihal adanya potensi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang akan mengambil alih konsesi PT Agincourt Resources. Adapun, tambang emas milik PT Agincourt merupakan salah satu dari 28 perusahaan yang izinnya dicabut oleh pemerintah.

Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, mengungkapkan bahwa pengelolaan aset pertambangan yang izinnya dicabut pemerintah, termasuk PT Agincourt Resources, akan dilakukan melalui perusahaan mineral nasional baru bernama Perusahaan Mineral Nasional (Perminas).

“Perminas. Jadi ada perusahaan mineral nasional kita yang baru kita bentuk. Jadi memang ini perusahaan yang baru dibentuk,” kata Dony kepada wartawan dikutip, Kamis (29/1/2026).

Dony menjelaskan, Perminas merupakan entitas perseroan terbatas (PT) yang berdiri sendiri dan berada langsung di bawah Danantara, bukan merupakan anak usaha MIND ID maupun Antam. “Bukan (under MIND ID), perusahaan di bawah Danantara. Perminas itu kan PT sendiri. PT sendiri ya miliknya Danantara,” jelasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.