Restrukturisasi Besar-besaran, Danantara Pangkas 1.044 BUMN jadi 230 BUMN

AKURAT.CO Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) mengungkapkan adanya rencana untuk melakukan efisiensi terhadap jumlah badan usaha milik negara (BUMN).
Chief Executive Officer (CEO) Danantara, Rosan Perkasa Roeslani menyampaikan ada lebih dari 1.000 perusahaan BUMN. Padahal, info awal yang diterima jumlah BUMN hanya sebanyak 800.
“Pertama ada yang bilang 800 sekarang sudah lebih dari 1044. Kita pikir awalnya juga 800 tapi ternyata dalam kenyataannya ini berkembang terus di 12 sektor mencapai hampir 1044 pada saat ini,” kata Rosan dalam agenda Hipmi-Danantara, Senin (20/10/2025).
Dengan jumlah lebih dari 1.000, Rosan menyebut akan ada peramping terhadap perusahaan BUMN dalam beberapa tahun kedepan.
Direncanakan, akan ada perampingan hingga 800 perusahaan atau lebih dari 70% dari total perusahaan yang ada saat ini.
Baca Juga: Pemerintah Hemat Rp8,3 Triliun per Tahun dari Penghapusan Tantiem Komisaris BUMN
“Kita pun ingin membuat ini efektif, efisien dari seribu kita sudah review mungkin arahnya hanya sampai 230-340 BUMN. nantinya 5 tahun ke depan itu emang target dari kami gitu ya,” ujar Rosan.
Rosan menambahkan, langkah pengurangan jumlah BUMN bukan semata-mata soal penyederhanaan angka, tetapi untuk menciptakan struktur yang lebih efektif, efisien, dan berorientasi pada kualitas.
“Karena we're not talking about numbers kita talking about quality dan juga saya bilang kalau di kita kita bukan bicara hanya profit and loss tapi kita lebih bicara apa sumber daya manusia,” tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Surat Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) Nomor S-063/DI-BP/VII/2025 terkait penyesuaian tantiem direksi dan komisaris BUMN untuk tahun buku 2025 direspons positif oleh pasar.
Beleid ini memuat dua poin utama. Pertama, pemberian tantiem, insentif dan/atau penghasilan dalam bentuk lainnya ke anggota Direksi BUMN dan Anak Usaha BUMN harus didasarkan pada laporan keuangan yang sebenar-benarnya dari hasil operasi perusahaan.
Selain itu juga harus merefleksikan kegiatan usaha yang berkelanjutan (sustainable), serta bukan merupakan hasil aktivitas semu pencatatan akuntansi atau laporan keuangan.
Seperti, namun tidak terbatas pada pengakuan pendapatan sebelum waktunya dan atau tidak mencatatkan beban untuk memperbesar laba perusahaan (financial statement fraud/manipulation).
Poin kedua, anggota Dewan Komisaris BUMN dan Anak Usaha BUMN, tidak diperkenankan mendapatkan tantiem, insentif (baik dalam bentuk insentif kinerja, insentif khusus, dan/atau insentif jangka panjang) dan/atau penghasilan dalam bentuk lainnya yang dikaitkan dengan kinerja perusahaan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 7Zelensky: Jika Trump dan Putin Menginginkan Pemilu di Ukraina, Syaratnya Gencatan Senjata 60 Hari
- 8Harimau Siberia Tewaskan Pengunjung di Inggris, Berakhir Disuntik Mati?
- 9Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini








