Akurat

Tinjau Izin Martabe, Bahlil: Dikembalikan Kalau Tak Ada Pelanggaran

Lukman Nur Hakim Akurat.co | 13 Februari 2026, 19:04 WIB
Tinjau Izin Martabe, Bahlil: Dikembalikan Kalau Tak Ada Pelanggaran

AKURAT.CO Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia buka suara perihal status perizinan Tambang Emas Martabe milik PT Agincourt Resources.

Adapun, Agincourt merupakan anak usaha dari PT United Tractors Tbk. (UNTR) dan merupakan satu dari dari 28 perusahaan yang izinnya dicabut oleh pemerintah.

Bahlil menyampaikan bahwa pendalaman masih dilakukan oleh pemerintah terkait dengan izin tambang Martabe. Nantinya, jika hasil penelitian tidak menemukan pelanggaran yang signifikan, maka izin tersebut akan dikembalikan kepada pemiliknya.

“Kalau memang dalam penelitiannya itu tidak menemukan sebuah pelanggaran yang berarti, maka pasti akan dikembalikan kepada pemiliknya,” kata Bahlil saat ditemui di Wisma Danantara, Jumat (13/2/2026).

Bahlil menjelaskan, terdapat dua aspek perizinan yang menjadi perhatian pemerintah. Pertama, izin usaha pertambangan (IUP) atau kontrak karya pertambangan.

Baca Juga: Bahlil Minta Inpex Percepat Blok Masela, Target Produksi Dimajukan ke 2029

Kedua, izin lingkungan yang mencakup Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) serta Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Bahlil mengaku telah melakukan koordinasi teknis dengan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq guna memastikan seluruh aspek perizinan ditelaah secara komprehensif.

“Kasih kami waktu 1-2 hari ini, kalau sudah clear, kami akan umumkan. Kalau memang ada masalah, harus ada sanksi. Tapi kalau tidak ada masalah, jangan juga kita memberikan sanksi kepada yang tidak berhak mendapat sanksi,” ujarnya.

Ketika ditanya target keputusan resmi terkait status izin Martabe, Bahlil menargetkan keputusan tersebut ditarget akan diumumkan pada pekan depan. “Insya Allah minggu depan,” tutur Bahlil.

Diberitakan sebelumnya, Diberitakan sebelumnya, Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) buka suara perihal adanya potensi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang akan mengambil alih konsesi PT Agincourt Resources.

Adapun, tambang emas milik PT Agincourt merupakan salah satu dari 28 perusahaan yang izinnya dicabut oleh pemerintah.

Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, mengungkapkan bahwa pengelolaan aset pertambangan yang izinnya dicabut pemerintah, termasuk PT Agincourt Resources, akan dilakukan melalui perusahaan mineral nasional baru bernama Perusahaan Mineral Nasional (Perminas).

“Perminas. Jadi ada perusahaan mineral nasional kita yang baru kita bentuk. Jadi memang ini perusahaan yang baru dibentuk,” kata Dony kepada wartawan dikutip, Kamis (29/1/2026).

Dony menjelaskan, Perminas merupakan entitas perseroan terbatas (PT) yang berdiri sendiri dan berada langsung di bawah Danantara, bukan merupakan anak usaha MIND ID maupun Antam.

“Bukan (under MIND ID), perusahaan di bawah Danantara. Perminas itu kan PT sendiri. PT sendiri ya miliknya Danantara,” jelasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.