Asosiasi Tambang Minta RKAB Ditinjau Ulang, Bahlil Bilang Begini
Lukman Nur Hakim Akurat.co | 13 Februari 2026, 19:46 WIB

AKURAT.CO Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia merespons permintaan Asosiasi Pertambangan Indonesia (IMA) yang mengusulkan peninjauan kembali Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) nikel dan batu bara.
Bahlil menegaskan bahwa kebijakan produksi komoditas tambang harus mempertimbangkan keseimbangan antara pasokan dan permintaan (supply and demand), agar tidak berdampak pada anjloknya harga di pasar.
“Saya kan katakan bahwa supply and demand. Gimana kalau kita melakukan produksi yang banyak dengan harga yang jatuh, jangan harta negara kita dijual murah dong,” kata Bahlil saat ditemui di Wisma Danantara, Jumat (13/2/2026).
Menurutnya, pengelolaan sumber daya alam, termasuk tambang, harus dilakukan secara terukur dan berkelanjutan. Pemerintah tidak ingin produksi yang berlebihan justru merugikan negara karena harga komoditas tertekan akibat kelebihan pasokan.
“Pengelolaan tambang ini kan harus berkesinambungan. Ada anak cucu kita juga yang harus melanjutkan bangsa ini ya,” tuturnya.
“Saya kan katakan bahwa supply and demand. Gimana kalau kita melakukan produksi yang banyak dengan harga yang jatuh, jangan harta negara kita dijual murah dong,” kata Bahlil saat ditemui di Wisma Danantara, Jumat (13/2/2026).
Menurutnya, pengelolaan sumber daya alam, termasuk tambang, harus dilakukan secara terukur dan berkelanjutan. Pemerintah tidak ingin produksi yang berlebihan justru merugikan negara karena harga komoditas tertekan akibat kelebihan pasokan.
“Pengelolaan tambang ini kan harus berkesinambungan. Ada anak cucu kita juga yang harus melanjutkan bangsa ini ya,” tuturnya.
Baca Juga: Pemangkasan RKAB 2026 Picu Kekhawatiran PHK, Kementerian ESDM Duduk Bersama APBI
Diberitakan sebelumnya, Asosiasi Pertambangan Indonesia (API–IMA) mengharapkan pemerintah dapat meninjau kembali kebijakan penetapan kuota produksi batubara dan nikel untuk tahun 2026. Hal ini menyusul keputusan pemerintah menurunkan target produksi nasional untuk kedua komoditas tersebut.
Direktur Eksekutif IMA, Sari Esayanti menjelaskan bahwa penurunan kuota secara signifikan ini akan berpengaruh pada perencanaan jangka panjang perusahaan, termasuk keputusan investasi, pengelolaan operasional, serta komitmen kontrak penjualan yang telah disusun dengan mempertimbangkan dinamika pasar global.
“Dampak sosial dan ekonomi, seperti penyerapan tenaga kerja dan penerimaan daerah, juga perlu menjadi perhatian,” kata Sari dalam keterangannya, Kamis (12/2/2026).
Pembatasan kuota batubara juga berpotensi menciptakan kekosongan pasokan di pasar ekspor yang bisa dimanfaatkan oleh negara lain, seperti China, yang diketahui memiliki kapasitas untuk meningkatkan produksi domestiknya. Kondisi ini dikhawatirkan dapat memengaruhi rencana produksi batubara Indonesia ke depan.
Sementara pemangkasan kuota nikel berpotensi berdampak terhadap kepastian pasokan bahan baku bagi industri hilir di dalam negeri dan rencana jangka panjang investasi perusahaan yang telah disusun berdasarkan persetujuan RKAB sebelumnya.
Lebih lanjut, Sari menegaskan bahwa IMA dan seluruh anggotanya senantiasa mendukung kebijakan pemerintah dalam rangka optimalisasi penerimaan negara serta pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.
Oleh karena itu, IMA berharap terdapat ruang dialog yang konstruktif agar kebijakan kuota produksi batubara dan nikel tahun 2026 tetap selaras dengan tujuan nasional, tanpa mengabaikan keberlangsungan industri, kepastian usaha, dan daya saing Indonesia di pasar global.
Diberitakan sebelumnya, Asosiasi Pertambangan Indonesia (API–IMA) mengharapkan pemerintah dapat meninjau kembali kebijakan penetapan kuota produksi batubara dan nikel untuk tahun 2026. Hal ini menyusul keputusan pemerintah menurunkan target produksi nasional untuk kedua komoditas tersebut.
Direktur Eksekutif IMA, Sari Esayanti menjelaskan bahwa penurunan kuota secara signifikan ini akan berpengaruh pada perencanaan jangka panjang perusahaan, termasuk keputusan investasi, pengelolaan operasional, serta komitmen kontrak penjualan yang telah disusun dengan mempertimbangkan dinamika pasar global.
“Dampak sosial dan ekonomi, seperti penyerapan tenaga kerja dan penerimaan daerah, juga perlu menjadi perhatian,” kata Sari dalam keterangannya, Kamis (12/2/2026).
Pembatasan kuota batubara juga berpotensi menciptakan kekosongan pasokan di pasar ekspor yang bisa dimanfaatkan oleh negara lain, seperti China, yang diketahui memiliki kapasitas untuk meningkatkan produksi domestiknya. Kondisi ini dikhawatirkan dapat memengaruhi rencana produksi batubara Indonesia ke depan.
Sementara pemangkasan kuota nikel berpotensi berdampak terhadap kepastian pasokan bahan baku bagi industri hilir di dalam negeri dan rencana jangka panjang investasi perusahaan yang telah disusun berdasarkan persetujuan RKAB sebelumnya.
Lebih lanjut, Sari menegaskan bahwa IMA dan seluruh anggotanya senantiasa mendukung kebijakan pemerintah dalam rangka optimalisasi penerimaan negara serta pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.
Oleh karena itu, IMA berharap terdapat ruang dialog yang konstruktif agar kebijakan kuota produksi batubara dan nikel tahun 2026 tetap selaras dengan tujuan nasional, tanpa mengabaikan keberlangsungan industri, kepastian usaha, dan daya saing Indonesia di pasar global.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









