Ini Alasan Bahlil Perpanjang Izin Freeport Setelah 2041
Lukman Nur Hakim Akurat.co | 21 Februari 2026, 17:34 WIB

AKURAT.CO Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia membeberkan alasan di balik rencana perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia (PTFI) setelah habis pada 2041.
Adapun, pemerintah dan Freeport sudah sepakat untuk memperpanjang izin tambang PTFI di Grasberg setelah tahun 2041 hingga umur cadangan di kawasan mineral Grasberg.
Bahlil menyampaikan, langkah tersebut ditempuh untuk menjaga keberlanjutan produksi, meningkatkan porsi kepemilikan negara, serta mengoptimalkan penerimaan negara dalam jangka panjang.
Baca Juga: Izin Freeport Diteken, Investasi Rp300 Triliun Mengalir dalam 20 Tahun ke Depan
Bahlil menjelaskan, dalam dua tahun terakhir, pemerintah telah melakukan negosiasi dan komunikasi intensif dengan MIND ID dan Freeport-McMoRan selaku induk usaha PTFI. Salah satu pertimbangan utama adalah proyeksi puncak produksi Freeport yang diperkirakan terjadi pada 2035.
“Nah, oleh karena 2035 itulah puncaknya, maka kita berpandangan bahwa penting untuk kita mencari solusi dalam rangka eksistensi dan keberlanjutan daripada usaha di Timika, di Papua,” kata Bahlil dalam konferensi pers di AS dikutip, Sabtu (21/2/2026).
Dari sisi kepemilikan, saat ini Indonesia menguasai 51% saham PTFI. Melalui skema perpanjangan IUPK, pemerintah akan memperoleh tambahan 12% saham melalui mekanisme divestasi, sehingga pada 2041 porsi kepemilikan negara meningkat menjadi 63%.
Bahlil menegaskan, tambahan 12% saham tersebut diperoleh tanpa biaya akuisisi. Namun, untuk kegiatan eksplorasi lanjutan dan pengembangan tambang, tetap diperlukan investasi yang akan ditanggung bersama sesuai skema yang disepakati.
“Di mana penambahan 12 persen saham ini juga akan berkontribusi, akan dibagi sebagian kepada pemerintah daerah, Papua, penghasil tambang,” ujarnya.
Pemerintah menilai, perpanjangan IUPK tidak hanya berdampak pada peningkatan kepemilikan saham, tetapi juga menjaga keberlanjutan lapangan kerja yang sudah ada sekaligus membuka peluang penciptaan tenaga kerja baru.
Di sisi fiskal, negara juga diharapkan memperoleh peningkatan penerimaan dari royalti, pajak, serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), termasuk dari komoditas emas.
Setelah penandatanganan nota kesepahaman (MoU), pemerintah dan pihak perusahaan akan melanjutkan pembahasan teknis terkait pemenuhan aspek administratif dan ketentuan lainnya.
“Dan oleh karena itu di dalam perpanjangan 2041 nantinya, diharapkan pendapatan negara harus jauh lebih tinggi ketimbang pendapatan negara yang ada sekarang ini. Termasuk di dalamnya royalti dan pajak-pajak lain khususnya emas,” tutur Bahlil.
Diberitakan sebelumnya, Freeport-McMoRan (FCX), mengumumkan telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Pemerintah Indonesia terkait perpanjangan masa pakai hak operasi sumber daya untuk PT Freeport Indonesia (PTFI) di kawasan mineral Grasberg.
Dalam MoU tersebut, perpanjangan tersebut akan dilakukan melalui perubahan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PTFI guna memperpanjang masa operasi tambang.
Berdasarkan ketentuan MoU, PTFI juga akan meningkatkan dukungan terhadap masyarakat Papua, termasuk kontribusi pendanaan untuk pembangunan satu rumah sakit baru dan dua fasilitas pendidikan kedokteran.
Selain itu, perusahaan berkomitmen meningkatkan belanja eksplorasi serta mempercepat studi untuk mengidentifikasi dan mengembangkan sumber daya jangka panjang dan peluang ekspansi.
Lebih lanjut, PTFI akan terus memprioritaskan pasar domestik melalui penjualan tembaga olahan, logam mulia, asam sulfat, dan produk turunan lainnya di dalam negeri.
Perusahaan juga akan membuka peluang memperluas pemasaran tembaga olahan ke Amerika Serikat sesuai kebutuhan pasar, apabila terjadi peningkatan permintaan pasokan tembaga di negara tersebut.
Dalam aspek kepemilikan, Freeport-McMoRan menyatakan akan mentransfer tambahan 12% saham PTFI kepada pihak pemerintah Indonesia pada 2041 tanpa biaya.
Bahlil menjelaskan, dalam dua tahun terakhir, pemerintah telah melakukan negosiasi dan komunikasi intensif dengan MIND ID dan Freeport-McMoRan selaku induk usaha PTFI. Salah satu pertimbangan utama adalah proyeksi puncak produksi Freeport yang diperkirakan terjadi pada 2035.
“Nah, oleh karena 2035 itulah puncaknya, maka kita berpandangan bahwa penting untuk kita mencari solusi dalam rangka eksistensi dan keberlanjutan daripada usaha di Timika, di Papua,” kata Bahlil dalam konferensi pers di AS dikutip, Sabtu (21/2/2026).
Dari sisi kepemilikan, saat ini Indonesia menguasai 51% saham PTFI. Melalui skema perpanjangan IUPK, pemerintah akan memperoleh tambahan 12% saham melalui mekanisme divestasi, sehingga pada 2041 porsi kepemilikan negara meningkat menjadi 63%.
Bahlil menegaskan, tambahan 12% saham tersebut diperoleh tanpa biaya akuisisi. Namun, untuk kegiatan eksplorasi lanjutan dan pengembangan tambang, tetap diperlukan investasi yang akan ditanggung bersama sesuai skema yang disepakati.
“Di mana penambahan 12 persen saham ini juga akan berkontribusi, akan dibagi sebagian kepada pemerintah daerah, Papua, penghasil tambang,” ujarnya.
Pemerintah menilai, perpanjangan IUPK tidak hanya berdampak pada peningkatan kepemilikan saham, tetapi juga menjaga keberlanjutan lapangan kerja yang sudah ada sekaligus membuka peluang penciptaan tenaga kerja baru.
Di sisi fiskal, negara juga diharapkan memperoleh peningkatan penerimaan dari royalti, pajak, serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), termasuk dari komoditas emas.
Setelah penandatanganan nota kesepahaman (MoU), pemerintah dan pihak perusahaan akan melanjutkan pembahasan teknis terkait pemenuhan aspek administratif dan ketentuan lainnya.
“Dan oleh karena itu di dalam perpanjangan 2041 nantinya, diharapkan pendapatan negara harus jauh lebih tinggi ketimbang pendapatan negara yang ada sekarang ini. Termasuk di dalamnya royalti dan pajak-pajak lain khususnya emas,” tutur Bahlil.
Diberitakan sebelumnya, Freeport-McMoRan (FCX), mengumumkan telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Pemerintah Indonesia terkait perpanjangan masa pakai hak operasi sumber daya untuk PT Freeport Indonesia (PTFI) di kawasan mineral Grasberg.
Dalam MoU tersebut, perpanjangan tersebut akan dilakukan melalui perubahan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PTFI guna memperpanjang masa operasi tambang.
Berdasarkan ketentuan MoU, PTFI juga akan meningkatkan dukungan terhadap masyarakat Papua, termasuk kontribusi pendanaan untuk pembangunan satu rumah sakit baru dan dua fasilitas pendidikan kedokteran.
Selain itu, perusahaan berkomitmen meningkatkan belanja eksplorasi serta mempercepat studi untuk mengidentifikasi dan mengembangkan sumber daya jangka panjang dan peluang ekspansi.
Lebih lanjut, PTFI akan terus memprioritaskan pasar domestik melalui penjualan tembaga olahan, logam mulia, asam sulfat, dan produk turunan lainnya di dalam negeri.
Perusahaan juga akan membuka peluang memperluas pemasaran tembaga olahan ke Amerika Serikat sesuai kebutuhan pasar, apabila terjadi peningkatan permintaan pasokan tembaga di negara tersebut.
Dalam aspek kepemilikan, Freeport-McMoRan menyatakan akan mentransfer tambahan 12% saham PTFI kepada pihak pemerintah Indonesia pada 2041 tanpa biaya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









