Izin Freeport Diteken, Investasi Rp300 Triliun Mengalir dalam 20 Tahun ke Depan
Esha Tri Wahyuni | 20 Februari 2026, 13:13 WIB

AKURAT.CO Pemerintah Indonesia resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Freeport-McMoRan (FCX) terkait perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Grasberg di Papua Tengah untuk periode 2041–2061.
Kesepakatan ini membuka potensi investasi senilai USD20 miliar atau setara lebih dari Rp300 triliun dalam 20 tahun ke depan. Langkah ini dinilai strategis dalam memperkuat posisi Indonesia di rantai pasok global mineral kritis.
Perpanjangan IUPK Freeport ini menjadi sorotan karena tak hanya berdampak pada investasi tambang dan penerimaan pajak, tetapi juga berkaitan dengan kerja sama mineral kritis Indonesia–Amerika Serikat serta dinamika negosiasi tarif dagang kedua negara.
Investasi Freeport USD20 Miliar hingga 2061
Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Rosan Roeslani menyampaikan, bahwa pemerintah, melalui mandat resmi, telah menandatangani MoU dengan Freeport-McMoRan terkait perpanjangan IUPK di Grasberg.
“Dalam hal ini kami mewakili atas mandat yang diberikan kepada kami sehingga pihak Freeport bisa meningkatkan investasinya kurang lebih dalam 20 tahun ke depan nilainya itu USD20 miliar. Dan ini juga akan memberikan dampak yang positif, baik dari segi penerimaan pajak dan yang lain-lainnya,” ujar Rosan dalam konferensi pers virtual, Jumat (20/2/2026).
Nilai investasi sebesar USD20 miliar tersebut akan digelontorkan dalam periode 2041–2061. Pemerintah menilai, tambahan investasi ini akan memperkuat hilirisasi sektor pertambangan sekaligus meningkatkan kontribusi terhadap penerimaan negara, baik melalui pajak, royalti, maupun efek berganda terhadap ekonomi daerah.
Rosan menambahkan, kesepakatan ini akan segera ditindaklanjuti untuk difinalisasi menjadi perjanjian definitif dalam waktu dekat.
Perkuat Akses Mineral Kritis RI–AS
Sementara itu, Airlangga Hartarto menyatakan bahwa MoU perpanjangan IUPK Freeport merupakan bagian dari kesepakatan strategis Indonesia dan Amerika Serikat dalam memperdalam kerja sama akses mineral kritis.
“Di samping itu juga ada pengembangan mineral kritis, dalam hal ini adalah perpanjangan (kontrak) daripada Freeport McMoRan dari 2041 sampai 2061,” ujar Airlangga.
Dalam lembar fakta (fact sheet) yang dirilis Gedung Putih, kesepakatan ini diproyeksikan dapat menghasilkan pendapatan tahunan sebesar USD10 miliar serta memperkuat rantai pasok mineral kritis Amerika Serikat. Mineral kritis sendiri menjadi komoditas strategis dalam transisi energi global, termasuk untuk baterai kendaraan listrik dan teknologi energi bersih.
Bagian dari Negosiasi Tarif Indonesia–AS
Perpanjangan izin Freeport juga tak lepas dari dinamika negosiasi tarif antara Indonesia dan AS. Dalam konteks ini, Indonesia menyepakati sejumlah komitmen pembelian dari AS.
Komitmen tersebut mencakup pembelian komoditas energi senilai sekitar USD15 miliar, pengadaan pesawat komersial Boeing sekitar USD13,5 miliar, serta pembelian produk pertanian AS lebih dari USD4,5 miliar.
Langkah ini menunjukkan bahwa perpanjangan IUPK Freeport bukan hanya soal tambang, melainkan bagian dari paket kerja sama ekonomi yang lebih luas antara dua negara.
Apa Dampaknya bagi Ekonomi Indonesia?
Perpanjangan IUPK hingga 2061 memberi kepastian hukum bagi investor sekaligus memastikan keberlanjutan operasi tambang Grasberg sebagai salah satu tambang tembaga dan emas terbesar di dunia.
Bagi Indonesia, tambahan investasi USD20 miliar berpotensi, Meningkatkan penerimaan pajak dan devisa, Memperkuat hilirisasi dan nilai tambah mineral, Membuka lapangan kerja langsung dan tidak langsung, Memperkuat posisi Indonesia dalam rantai pasok global mineral kritis.
Dengan tren global menuju energi terbarukan dan kendaraan listrik, penguasaan serta pengolahan mineral kritis menjadi faktor kunci daya saing ekonomi jangka panjang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 4Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 5Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 6Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 7Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 8Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat








