OJK Serahkan Pemilihan Ketua ke Pansel, Terbuka Untuk Umum

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa jabatan Ketua Dewan Komisioner (DK) terbuka bagi seluruh pihak yang memenuhi ketentuan. Proses pemilihan posisi strategis tersebut sepenuhnya berada di bawah kewenangan panitia seleksi (pansel), sesuai amanat undang-undang.
Anggota Dewan Komisioner OJK pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, Hasan Fawzi, menyatakan OJK tidak berada pada posisi menentukan arah maupun tahapan seleksi Ketua DK.
“Saya kira, secara umum di undang-undang kan bisa dilihat kewenangan pembentukan pansel dan sebagainya. Jadi kami persilakan,” ujar Hasan saat ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (4/2/2026).
Baca Juga: Digitalisasi Kian Cepat, OJK Andalkan AI Awasi Perbankan
Hasan juga menegaskan bahwa pihak yang paling berwenang memberikan penjelasan terkait perkembangan seleksi Ketua DK adalah panitia seleksi itu sendiri, bukan Dewan Komisioner OJK yang sedang menjabat.
“Ya silakan, nanti ditanyakan dan konfirmasi ke yang memang berwenang melakukan proses itu ya,” katanya.
Lebih lanjut, Hasan memastikan bahwa secara prinsip, mekanisme seleksi Ketua DK OJK tetap mengacu pada pola yang telah diterapkan sebelumnya, yakni terbuka dan tidak eksklusif bagi kelompok tertentu.
“Saya kira terbuka buat semua kalau kaidah umumnya ya, tapi itu yang sejauh yang bisa saya sampaikan. Seperti selama ini,” ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










