Akurat

PP 49/2025 Ubah Skema Upah, Daerah Punya Ruang Penyesuaian

Demi Ermansyah | 22 Januari 2026, 11:30 WIB
PP 49/2025 Ubah Skema Upah, Daerah Punya Ruang Penyesuaian

AKURAT.CO Pemerintah resmi mengubah pendekatan kebijakan upah minimum dengan tidak lagi menerapkan skema kenaikan yang seragam antar daerah.

Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan sistem pengupahan yang lebih adil dan sesuai dengan kondisi ekonomi masing-masing wilayah.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli mengatakan perubahan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025.

Dalam regulasi itu, penetapan dan kenaikan upah minimum mempertimbangkan posisi upah terhadap kebutuhan hidup layak (KHL) serta kondisi ekonomi daerah.

Baca Juga: Umumkan Ketentuan UMP 2026, Menaker: Tidak Ada Istilah Upah Turun

“Kebijakan kenaikan upah tidak lagi diseragamkan antar daerah, melainkan disesuaikan dengan kondisi ekonomi masing-masing wilayah serta posisi upah terhadap KHL,” ujar Yassierli di Jakarta, Kamis (22/1/2026).

Menurut dia, kebijakan ini menjadi penting karena karakteristik ekonomi dan struktur biaya hidup antar daerah sangat berbeda. Dengan pendekatan baru ini, pemerintah ingin memastikan upah minimum benar-benar mencerminkan kebutuhan hidup pekerja di wilayah setempat.

Yassierli menjelaskan, daerah yang upah minimumnya masih jauh dari KHL akan mendapatkan ruang kenaikan yang lebih besar. Sementara itu, daerah yang upahnya sudah relatif mendekati KHL akan mengalami penyesuaian yang lebih terbatas.

“Jika upah minimum sudah mendekati KHL, kenaikannya tentu tidak sama dengan daerah yang upah minimumnya masih jauh dari KHL,” katanya.

Berdasarkan hasil penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026, pemerintah masih melihat adanya kesenjangan antar wilayah. Beberapa provinsi telah mendekati standar KHL, namun tidak sedikit yang upah minimumnya masih berada di bawah kebutuhan hidup layak.

Baca Juga: 884 Aduan Masuk Kanal Lapor Menaker, Menteri Yassierli Siap Ambil Tindakan Tegas

Untuk merespons kondisi tersebut, pemerintah memperkuat kapasitas Dewan Pengupahan Daerah dan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Daerah. Penguatan ini bertujuan agar pembahasan upah minimum di tingkat daerah lebih berbasis data dan mencerminkan kondisi riil di lapangan.

Dalam hal penyusunan KHL, Yassierli menegaskan pemerintah menggunakan data resmi dan kajian ilmiah. Proses tersebut melibatkan tim pakar serta mengacu pada Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas).

Saat ini, perhitungan KHL baru tersedia di tingkat provinsi. Perhitungan hingga tingkat kabupaten/kota belum dapat dilakukan karena keterbatasan data. Meski demikian, pemerintah berkomitmen untuk terus mendorong pengembangan perhitungan KHL yang lebih detail.

“Pengembangan perhitungan KHL hingga tingkat kabupaten/kota menjadi bagian dari upaya menciptakan sistem pengupahan yang lebih adil, stabil, dan berkelanjutan,” ujar Yassierli.

Sebagai informasi, upah minimum merupakan upah terendah yang berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun, pengupahan dilakukan berdasarkan struktur dan skala upah yang ditetapkan perusahaan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.