Akurat

Antisipasi Lonjakan Nataru, Kemenhub Atur Arus di Pelabuhan Utama

Dedi Hidayat | 7 Desember 2025, 18:50 WIB
Antisipasi Lonjakan Nataru, Kemenhub Atur Arus di Pelabuhan Utama

AKURAT.CO Kementerian Perhubungan memprediksi adanya peningkatan aktifitas pada sektor penyeberangan saat masa Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026.

Untuk itu, Kemenhub bersama Korlantas Polri dan Kementerian Pekerjaan Umum bakal melakukan pengaturan pergerakan angkutan orang dan barang di pelabuhan penyeberangan saat periode Nataru 2025/2025.

Pengaturan penyeberangan ini telah termuat dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kemenhub, Aan Suhanan mengatakan bahwa pihaknya memperkirakan akan terjadi peningkatan pergerakan masyarakat dan volume kendaraan di sektor penyeberangan.

Baca Juga: Kemenhub Kerahkan 4 Kapal KPLP Salurkan Bantuan Banjir ke Sumatera

“Sehingga, diperlukan langkah pengaturan. Beberapa pelabuhan pendukung juga kami siapkan untuk membantu memecah kepadatan kendaraan dan mencegah terjadinya penumpukan di satu lokasi," kata Aan dalam keterangannya dikutip, Minggu (7/12/2025).

Aan menjelaskan, dalam SKB ini juga diatur soal penundaan perjalanan (delaying system), pemeriksaan tiket, hingga buffer zone menuju Pelabuhan Merak, Bakauheni, Ketapang dan Gilimanuk.

Pengaturan delaying system, pemeriksaan tiket dan sebagai buffer zone menuju Pelabuhan Merak dan Pelabuhan Ciwandan dilakukan di rest area KM 43 A dan KM 68 A pada ruas jalan tol Tangerang - Merak, lahan PT Munic Line pada ruas jalan Cikuasa Atas, dan pemanfaatan area parkir Pelabuhan Indah Kiat.

“Sedangkan delay system, pemeriksaan tiket, dan sebagai buffer zone menuju Bakauheni dilakukan di rest area KM 49B dan KM 20B ruas jalan tol Bakauheni - Terbanggi Besar. Lalu pada ruas jalan non tol dilakukan di Terminal Agribisnis Gayam, Rumah Makan Gunung Jati, Rumah Makan Tiga Saudara, dan Kantor Lama Balai Karantina Pertanian,” jelasnya.

Untuk menghindari terjadinya antrean panjang kendaraan di area sekitar pelabuhan, lanjut Aan, akan dilakukan pembatasan pembelian tiket dengan radius larangan

Tidak hanya Pelabuhan Penyeberangan Merak-Bakauheni, Aan memaparkan, hal serupa juga disiapkan untuk pengaturan delay system, pemeriksaan tiket, serta buffer zone bagi kendaraan yang menuju Pelabuhan Penyeberangan Ketapang dan Gilimanuk.

Baca Juga: Maskapai Mukhtara Air Bakal Mengudara di Tanah Air, Ini Kata Kemenhub

"Untuk penundaan perjalanan atau delay system, kemudian pemeriksaan tiket, dan buffer zone bagi kendaraan penumpang menuju Pelabuhan Ketapang dari Situbondo dilakukan di Rest Area Grand Watudodol. Kemudian dari arah Jember di kantong parkir Dermaga Bulusan," tutur Aan.

Aan menambahkan, delaying system, pemeriksaan tiket, dan buffer zone bagi kendaraan penumpang yang menuju Pelabuhan Gilimanuk dilakukan di Terminal Kargo Gilimanuk.

“Namun khusus sepeda motor yang menuju Gilimanuk, dilakukan di Terminal Bus Gilimanuk,” tambahnya.

Aan melanjutkan, untuk pembatasan operasional kendaraan angkutan barang yang menuju dari/ke Pelabuhan Ketapang dari Situbondo buffer zone di lapangan sepak bola Areba Desa Bangsring, dan Terminal Sritanjung.

Sementara, dari arah Jember lokasinya di Ruang Parkir Mobil barang Rumah Makan Warung Ayu dan lapangan parkir Dermaga Bulusan.

Pengaturan penyeberangan Pelabuhan Merak, Bakauheni, Ketapang, Gilimanuk, Jangkar, dan Lembar dievaluasi pemberlakuannya berdasar pertimbangan Direktur Jenderal Perhubungan Darat.

Sementara itu untuk Pelabuhan Ciwandan, BBJ Bojonegara, BBJ Muara Pilu, Pelabuhan PT Wijaya Karya Beton Tbk., Tanjung Wangi, Pelabuhan PT Krakatau Bandar Samudera, dan Pelabuhan Panjang dievaluasi berdasar pertimbangan Direktur Jenderal Perhubungan Laut.

Selain itu, penundaan keberangkatan kapal karena kondisi cuaca buruk juga diatur dalam SKB, berdasarkan peringatan resmi dari BMKG tentang potensi cuaca buruk yang dapat membahayakan pelayaran, maka syahbandar atau pejabat terkait wajib menunda keberangkatan kapal.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.