Alasan Pemerintah Pertahankan Harga DMO Batu Bara di USD70 per Ton

AKURAT.CO Domestic Market Obligation (DMO) pada sektor batu bara dinilai penting guna menjaga anggaran subsidi sektor energi tidak melambung tinggi.
Analis Kebijakan Senior Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Robert mengatakan pihaknya pernah membuat simulasi dengan membuat harga batu bara khusus DMO disesuaikan dengan harga pasar.
Dari simulasi tersebut, Kemenkeu melihat adanya potensi kenaikan terhadap anggaran subsidi kompensasi listrik jika DMO batu bara dilepas dengan harga pasar.
"Jadi misalkan, kita lihat tuh harga rata-ratanya misalnya USD121,5 HBA-nya pak. Maka kita harus menambah lagi subsidi dan kompensasi tuh lebih dari 22 triliun pak," kata Robert dalam agenda Brown to Green Conference, Rabu (3/12/2025).
Sehingga, pemerintah berfikir dua kali untuk melepas harga batu bara DMO dari USD70 per ton menjadi beracuan dengan harga pasar.
Baca Juga: ESDM Buka Potensi Naikkan DMO Batu Bara Lebih dari 25%
Sebab, jika itu terjadi Robert menyebut subsidi untuk sektor energi akan bertambah. Dari yang berada diangka Rp75 triliun, akan bertambah menjadi menjadi ratusan triliun jika harga batu bara DMO dilepas menjadi harga pasar.
"Jadi cukup besar memang. Jadi kenapa DMO itu perlu? Karena kita juga menjaga sustainability APBN posisinya," ujar Robert.
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membuka peluang untuk menaikkan kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) batu bara yang selama ini ditetapkan sebesar 25%.
Adapun, dalam rapat dengan Komisi XII DPR RI salah seorang anggota dewan menkritik adanya ketimpangan dalam kebijakan DMO.
Menteri ESDM ,Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa revisi terhadap porsi DMO akan dilakukan demi memastikan kepentingan nasional terpenuhi, terutama terkait pasokan listrik dan kebutuhan industri dalam negeri.
“Saya setuju. DMO harus clear. Bahkan ke depan kita ada merevisi RKAB DMO-nya mungkin bukan 25% bisa lebih dari itu. Kepentingan negara di atas segala-galanya,” kata Bahlil dalam rapat bersama Komisi XII DPR RI, Selasa (11/11/2025).
Bahlil juga menyoroti implementasi DMO di lapangan yang dinilai masih rawan penyimpangan. Ia mengungkapkan telah memberikan teguran kepada jajaran di Direktorat Jenderal Minerba terkait indikasi ketidaktegasan dalam pengawasan.
“Undang-undang yang baru ini, penuhi DMO dulu baru boleh ekspor. Saya tahu ada yang main-main. Dirjen sudah saya kasih tahu,” tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










