Akurat

ESDM Buka Potensi Naikkan DMO Batu Bara Lebih dari 25%

Dedi Hidayat | 12 November 2025, 07:50 WIB
ESDM Buka Potensi Naikkan DMO Batu Bara Lebih dari 25%

AKURAT.CO Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membuka peluang untuk menaikkan kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) batu bara yang selama ini ditetapkan sebesar 25%.

Adapun, dalam rapat dengan Komisi XII DPR RI salah seorang anggota dewan menkritik adanya ketimpangan dalam kebijakan DMO.

Menteri ESDM ,Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa revisi terhadap porsi DMO akan dilakukan demi memastikan kepentingan nasional terpenuhi, terutama terkait pasokan listrik dan kebutuhan industri dalam negeri.

Baca Juga: PNBP Sektor ESDM Hampir 80 Persen, Bahlil Optimistis Target APBN Tercapai

“Saya setuju. DMO harus clear. Bahkan ke depan kita ada merevisi RKAB DMO-nya mungkin bukan 25% bisa lebih dari itu. Kepentingan negara di atas segala-galanya,” kata Bahlil dalam rapat bersama Komisi XII DPR RI, Selasa (11/11/2025).

Bahlil juga menyoroti implementasi DMO di lapangan yang dinilai masih rawan penyimpangan. Ia mengungkapkan telah memberikan teguran kepada jajaran di Direktorat Jenderal Minerba terkait indikasi ketidaktegasan dalam pengawasan.

“Undang-undang yang baru ini, penuhi DMO dulu baru boleh ekspor. Saya tahu ada yang main-main. Dirjen sudah saya kasih tahu,” tegasnya.

Menurut Bahlil, kritik yang dilayangkan sejumlah pihak terkait DMO memang memiliki dasar, namun tidak semuanya tepat.

Baca Juga: Tak Terdampak Longsor, Kementerian ESDM Beri Sinyal Tambang Big Gossan dan DMLZ Freeport Kembali Beroperasi

Ia mencontohkan PT Bukit Asam (PTBA) yang sempat tidak melakukan ekspor bukan karena persoalan DMO, melainkan karena harga batu bara sedang jatuh. Sehingga PTBA, kata Bahlil akhirnya memperbesar pasokan ke PLN

“Karena PTBA itu gak ekspor kemarin karena harga juga lagi jatuh. Kemudian dia dorong ke PLN dan ada aturan memang di HBA yang harus dia jual dengan harga HBA. Tapi udah kita keluarkan. Gak ada masalah,” tutur Bahlil.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.