MinyaKita Bakal Diambil Alih BUMN? Kemendag Bongkar Skema Baru Distribusi!

AKURAT.CO Menteri Perdagangan, Budi Santoso menyatakan pemerintah akan mengalihkan sebagian besar distribusi minyak goreng rakyat MinyaKita melalui badan usaha milik negara (BUMN) pangan.
Langkah ini menjadi bagian dari revisi aturan tata kelola Minyakita yang saat ini sedang difinalisasi oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Budi mengatakan Kemendag tengah menyusun Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang mengatur skema distribusi baru tersebut.
Baca Juga: Kemendag Tegaskan Ritel Modern Kunci Perkuat UMKM dan Rantai Pasok
“Nanti sebagian besar akan didistribusikan melalui BUMN pangan seperti Bulog dan ID FOOD,” ujarnya saat meninjau fasilitas di Nambo, Kabupaten Bogor, Jumat (14/11/2025).
Dirinya menegaskan distribusi melalui BUMN akan memudahkan pemerintah melakukan pengawasan dan memastikan MinyaKita sampai ke masyarakat secara tepat dan merata.
Saat ini, Kemendag menunggu proses harmonisasi sebelum aturan tersebut diundangkan. Budi berharap pembahasan harmonisasi dapat rampung pekan depan.
“Kita menunggu harmonisasi. Mudah-mudahan pekan depan,” katanya.
Sebelumnya, Kemendag menyampaikan bahwa perubahan atas Permendag Nomor 18 Tahun 2024 tentang minyak goreng sawit kemasan dan tata kelola minyak goreng rakyat telah selesai dibahas pada tingkat kementerian/lembaga.
Direktur Bina Pasar Dalam Negeri Kemendag, Nawandaru Dwi Putra, menjelaskan bahwa rancangan aturan baru itu juga telah melalui tahap dengar pendapat publik (public hearing) bersama akademisi untuk memperoleh masukan.
Nawandaru menyebut proses harmonisasi selanjutnya akan dilakukan di Kementerian Hukum.
Kementerian tersebut akan memimpin pembahasan rinci setiap pasal dengan mengundang kementerian dan lembaga terkait.
Dirinya menambahkan bahwa revisi Permendag memuat lima poin pokok yang menjadi fokus pemerintah dalam menata ulang distribusi MinyaKita.
Pertama, pemerintah akan memperkuat penyaluran MinyaKita melalui BUMN pangan seperti Bulog dan ID FOOD demi meningkatkan pemerataan distribusi di seluruh wilayah Indonesia.
Kedua, distribusi MinyaKita akan difokuskan ke pasar rakyat untuk memastikan akses masyarakat terhadap minyak goreng berkualitas dengan harga terjangkau.
Ketiga, aturan baru akan mendukung berbagai program pemerintah, termasuk gerakan pasar murah, penyaluran bantuan pangan, serta penguatan pasokan ke koperasi desa merah putih.
Keempat, pemerintah menyiapkan skema insentif domestic market obligation (DMO) yang lebih tepat sasaran.
Selama ini, pemberian insentif dinilai belum optimal dalam memperluas distribusi MinyaKita. Melalui aturan baru, insentif akan diarahkan untuk meningkatkan penyaluran MinyaKita melalui jaringan BUMN.
Kelima, pemerintah memperkuat mekanisme pengawasan dan penerapan sanksi bagi pelaku usaha yang menyimpang dari ketentuan.
Pengawasan yang lebih ketat dinilai penting untuk mencegah gangguan pasokan maupun gejolak harga di pasaran.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.








