Akurat

ASEAN Sepakati ATIGA Upgrade, Perkuat Perdagangan dan Ekonomi Hijau

Hefriday | 27 Oktober 2025, 13:50 WIB
ASEAN Sepakati ATIGA Upgrade, Perkuat Perdagangan dan Ekonomi Hijau

AKURAT.CO Negara-negara anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN) resmi menyepakati pembaruan aturan perdagangan barang melalui penyerahan naskah perjanjian The Second Protocol to Amend the ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA Upgrade).

Langkah ini menandai babak baru dalam upaya memperkuat integrasi ekonomi kawasan dan menjawab tantangan global yang semakin kompleks.

Penyerahan naskah perjanjian dilakukan oleh Menteri Investasi, Perdagangan, dan Industri Malaysia Tengku Zafrul Abdul Aziz, selaku Ketua Dewan ASEAN Free Trade Area (AFTA), kepada Sekretaris Jenderal ASEAN Kao Kim Hourn di sela Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-47 ASEAN yang digelar di Kuala Lumpur, Malaysia, Minggu (26/10/2025).

Menteri Perdagangan RI, Budi Santoso menyampaikan bahwa pembaruan perjanjian ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat daya tahan ekonomi ASEAN terhadap gejolak global.

Baca Juga: Investor India Bidik Manufaktur Indonesia, Mendag Siapkan Insentif

“Penyerahan resmi naskah perjanjian ini menandai komitmen bersama negara-negara ASEAN untuk membangun sistem perdagangan yang modern, inklusif, dan berkelanjutan,” ujarnya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (27/10/2025).

Menurut Budi, ATIGA Upgrade menghadirkan sejumlah perubahan penting yang relevan dengan dinamika perdagangan internasional saat ini.

Di antaranya, perjanjian ini mendorong praktik perdagangan yang berwawasan lingkungan, memperkuat peran usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), meningkatkan konektivitas rantai pasok, serta menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa dagang yang lebih efisien dan adaptif.

“Ini bukan sekadar pembaruan administratif, melainkan langkah nyata untuk memperkuat pasar ASEAN dan menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pertumbuhan ekonomi hijau,” tegas Budi.

Dirinya menambahkan bahwa pembaruan ini juga akan memperluas peluang investasi lintas batas serta meningkatkan daya saing kawasan di pasar global.

Indonesia menjadi salah satu negara pertama yang menandatangani naskah ATIGA Upgrade pada Sabtu (25/10/2025), bersama dengan Brunei Darussalam, Malaysia, Filipina, Singapura, dan Thailand.

Baca Juga: Mendag Serukan Reformasi WTO di Forum G20

Sementara itu, Kamboja dan Laos menandatangani secara ad referendum, dan Myanmar serta Vietnam dijadwalkan menyusul pada November 2025. Perjanjian ini akan berlaku penuh 18 bulan setelah seluruh anggota ASEAN meratifikasinya.

Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan, Djatmiko Bris Witjaksono, menegaskan bahwa Indonesia berhasil mempertahankan klausul khusus untuk dua komoditas strategis, yakni beras dan gula.

“Ini penting untuk menjaga stabilitas harga dan pasokan, sekaligus melindungi kepentingan nasional dalam sektor pangan,” ujarnya.

Selain itu, Djatmiko menyebut bahwa pembaruan ATIGA juga membuka peluang besar bagi UMKM Indonesia untuk terhubung dengan jaringan perdagangan regional.

Dengan kemudahan akses ekspor, penyederhanaan prosedur bea cukai, dan digitalisasi dokumen perdagangan, UMKM diharapkan dapat lebih aktif berpartisipasi dalam rantai pasok ASEAN.

Lebih jauh, perjanjian ini menempatkan transisi menuju perdagangan hijau sebagai salah satu pilar utama. Negara-negara anggota bersepakat untuk memperkuat kerja sama dalam penerapan standar lingkungan, efisiensi energi, serta pengembangan produk berkelanjutan.

“ASEAN kini bergerak ke arah perdagangan yang bukan hanya kompetitif, tetapi juga bertanggung jawab terhadap lingkungan,” kata Djatmiko.

Berdasarkan data Kementerian Perdagangan, pada tahun 2024 nilai perdagangan antarnegara ASEAN mencapai USD823,1 miliar, atau sekitar 21,4% dari total perdagangan kawasan.

Angka ini menunjukkan potensi besar yang masih bisa ditingkatkan melalui penguatan regulasi dan kolaborasi lintas sektor di bawah kerangka ATIGA yang baru.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

H
Reporter
Hefriday
Andi Syafriadi